Ungkap Bisnis Narkoba Digagalkan Polres Sukabumi, Kapolres: Barang Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

- 1 Januari 2022, 21:25 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Sy Dedy Darmawansyah  tengah memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba
Kapolres Sukabumi AKBP Sy Dedy Darmawansyah tengah memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus narkoba /Manaf muhammad/
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Peredaran narkoba dan obat obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi.
 
Ribuan butir obat keras terlarang serta narkotika jenis daun ganja kering dan sabu diamankan Polres Sukabumi dari enam tersangka yakni RZ, MA, ER, RA, TS, dan DK.
 
Kapolres Sukabumi AKBP Sy Dedy Darmawansyah mengungkap dari tangan DK diamankan sabu seberat 0,41 gram, dari RA dan TS didapati daun ganja kering 55 gram, dan dari RZ, MA, ER 31.534 butir obat obatan keras terlarang.
 
 
"Kalau diestimasikan rupiah sekitar Rp 315 juta, kalau barang ini terjual habis," ucap Dedy kepada awak media, Sabtu 1 Januari 2022.
 
Diduga ribuan barang haram tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru 2022 hingga libur awal tahun.
 
Dedy mengatakan pengungkapan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan pada Kamis 30 Desember 2021 saat melakukan pemusnahan ribuan botol miras di halaman Mapolres Sukabumi.
 
 
"Kami duga akan diedarkan digunakan malam tahun baru dan malam minggu atau akhir pekan ini," ucapnya.
 
Masih kata Dedy, diduga barang haram tersebut akan ditebar di titik titik wisata di wilayah kabupaten Sukabumi. "Peredarannya di wilayah Sukabumi ada yang tadi malam kita tangkap," ungkapnya.
 
"Jadi pada saat kita memusnahkan miras dan tersangka ini ingin memasukan barung tersebut ke wilayah Sukabumi. Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Sat Narkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap," tandasnya di Sukabumi.
 
 
Dedy mengatakan modus operandi yang digunakan dengan cara tempel. Selain itu seluruh tersangka yang mengedarkan di Sukabumi merupakan pemain baru atau bukan residivis.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x