Polisi Ungkap 5 Kasus Geng Motor di Sukabumi selama Periode November - Desember 2021

- 22 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustarasi geng motor
Ilustarasi geng motor /Pixabay/Johnnys_pic
 
MEDIA PAKUAN - Selama periode November hingga Desember 2021 ulah meresahkan geng motor di wilayah Sukabumi kembali merebak.
 
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 10 tersangka dengan 6 bilah senjata tajam (Sajam) sebagai barang bukti yang digunakan mereka.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan, selama periode November hingga Desember 2021 terdapat lima kasus kriminal yang melibatkan geng motor.
 
 
Pertama terjadi pada Minggu, 7 November 2021, sebanyak 4 orang anggota geng motor Brigez dengan inisial DA (18), AF (19), MDR (18), dan RS (18) yang diamankan kurang dari 24 jam setelah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada warga di wilayah Doa Ibu, jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
 
Selanjutnya, tindakan penganiayaan terhadap warga dilakukan oleh satu anggota geng motor Brigez inisial PW (20) di jalan Aminta Azmali, Kampung Baru Skip RT 01/09, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Minggu, 14 November 2021, sekira pukul 02.00 WIB.
 
"Awalnya tersangka mendapat aduan dari temannya, dilempar oleh batu. Lalu ia mendatangi lokasi kejadian dan membacok korban, setelah itu melarikan diri. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis celurit. Pasal yang diterapkan adalah 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," tandasnya.
 
 
Kasus ketiga terjadi di jalan Selabintana, Kampung Nyangkokot, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 25 November 2021 yang melibatkan 2 anggota geng motor Rusia Gengstress (RSG) berinisial MAA (21) dan RPP (20) ditangkap sebelum 24 jam setelah melakukan pembacokan dengan motif permasalahan perempuan.
 
Lalu kasus selanjutnya terjadi di Kampung Bencang, jalan Karamat RT 01 RW 02, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi yang sempat menggegerkan warga karena berlokasi di kos kosan 'berdarah'.
 
Dua anggota geng motor Grab on Road (GBR) yang berinisial EAK (22) dan RJ (21) menyerang dua pelajar di kos kosan tersebut yang merupakan salah target sasaran hingga menyebabkan korban dirawat di RS Bhayangkara Setukpa Kota Sukabumi.
 
Terakhir kasus yang terjadi pada Sabtu, 11 Desember 2021, sebanyak 1 anggota geng motor GBR yang berinisial GAP (27) ditangkap setelah terjadi perselisihan dengan korban akibat akan bertabrakan di Pertigaan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
 
 
"Korban yang berkata kasar menyebabkan tersangka memutarbalikkan sepeda motor dan menghampirinya lalu terjadi perkelahian yang menyebabkan korban menderita luka bacokan dan jari telunjuk tersangka sebelah kiri putus. Barang bukti yang diamankan 1 bilah sajam jenis golok. Pasal yang diterapkan adalah 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun," ucapnya.
 
Zainal menyebut rata rata aksi brutal dan onar yang dilakukan geng motor tersebut usai mengonsumsi obat obatan terlarang.
 
Zainal mengatakan pemberantasan kebrutalan geng motor di wilayah Sukabumi ini merupakan tindak lanjut dari pembubaran geng motor yang telah dilakukan pada Mei 2021 lalu.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x