Ringkus 3 Pelaku Pemerkosaan Buruh Pabrik Sukabumi: Motif Tak Bisa Kendalikan Nafsu Bejadnya

- 17 Desember 2021, 07:00 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP, Dedy Darmawansyah beberkan motif pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP, Dedy Darmawansyah beberkan motif pelaku pemerkosaan gadis di Kabupaten Sukabumi /Mediapakuan.com/Manaf Muhamad
 
MEDIA PAKUAN - Tiga pelaku pemerkosaan seorang gadis yang bekerja sebuah di pabrik, Kabupaten Sukabumi berhadapan dengan kepolisian.
 
Ketiga pelaku RI (21), UD (34), dan SP (28) diamankan kepolisian di rumahnya di Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah membeberkan bahwa korban diperlakukan tidak senonoh delapan bulan lalu atau sekitar April 2021.
 
 
"Kemudian korban dicekokin miras dan obat keras oleh RI bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," tuturnya, Kamis 16 Desember 2021.
 
Dedy mengatakan korban diperkosa bukan hanya sekali, tetapi secara bergiliran di waktu yang berbeda yang diawali oleh kekasihnya ketika itu RI.
 
"Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi N, di pergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya memaksa korban disetubuhi secara paksa," tandasnya.
 
 
Selain itu, Dedy mengungkapkan motif yang dilakukan para pelaku karena tidak kuat mengontrol nafsu bejadnya usai menonton video porno.
 
Secara biadab, pelaku melampiaskan nafsu bejadnya dengan memperkosa korban tanpa ragu hingga menyebabkan korban saat ini hamil mengandung 8 bulan.
 
Sementara itu,  jarak waktu antara kejadian hingga pelaporan terpaut cukup jauh yakni pada Oktober 2021. Dedy menjelaskan, hal itu disebabkan korban yang tak kunjung dinikahkan secara sah oleh pihak keluarga pelaku.
 
 
"Dari hasil pemeriksaan bahwa alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," jelasnya.
 
Bahkan pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan mengaku belum menikahi korban lantaran belum memiliki uang yang memadai.
 
Para pelaku dikenakan pasal 285 KUHP pidana perkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara.
 
Pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi beserta barang bukti berupa pakaian korban, hasil visum, serta handphone.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x