Mantan Anggota Boy Band BTOB Bebas dari Hukuman

- 16 Desember 2021, 21:57 WIB
Member BTOB Jung Il-Hoon.
Member BTOB Jung Il-Hoon. /Instagram/@ilhoonmj
 
MEDIA PAKUAN-Mantan anggota Boy Band Grup K-pop BTOB, Jung Il-hoon dijatuhi hukuman.
 
Pada hari Kamis, Jung Il-hoon dijatuhi hukuman percobaan karena menggunakan ganja.
 
Pengadilan Tinggi Seoul menghukum Jung, 27, dua tahun penjara, ditangguhkan selama tiga tahun.
 
Namun pengalan membatalkan keputusan yang lebih rendah yang menempatkan dia di balik jeruji selama dua tahun. 
Setelah putusan itu, dia dibebaskan. Pengadilan memerintahkan dia untuk kehilangan 126 juta won ($106.000).
 
Jung juga diperintahkan oleh pengadilan menyelesaikan 40 jam sesi perawatan narkoba.
 
"Putusan pengadilan yang lebih rendah harus ditolak karena memiliki masalah," kata pengadilan.
 
"Jung merokok ganja untuk waktu yang lama, tetapi dia tidak mencoba mengambil untung dengan menjual atau mendistribusikannya. Dan sepertinya dia berhenti menggunakan narkoba secara sukarela."
 
Dia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan dia dengan antusias mengambil online kursus untuk mencegah pelanggaran kembali. Saat di penjara selama enam bulan setelah putusan pertama, dia berjanji tidak akan menggunakan narkoba lagi." lanjutnya.
 
Tahun lalu, Jung dituduh membeli ganja senilai 133 juta won pada 161 kesempatan antara 2016 dan 2019.
 
Dia melakukan tindakan tersebut  bersama dengan tujuh orang lainnya.
 
Mereka diketahui telah membeli obat tersebut dengan cryptocurrency.
Pada bulan Juni, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan dia untuk kehilangan 133 juta won.
 
Tetapi Jung mengajukan banding dan mengajukan lebih dari 80 surat permintaan maaf. 
 
Jung memulai debutnya sebagai anggota BTOB pada tahun 2012 dengan single "Insane" dan sebagai bagian dari grup, ia merilis serangkaian hits termasuk "Missing You" (2017) dan "Only One for Me" (2018). 
 
Tapi dia berhenti dari tindakan itu tahun lalu setelah terperosok dalam skandal narkoba.
 
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: koreatimes.co.kr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah