Atas kasus tersebut pelaku terjerat pelanggaran hukum berdasarkan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara sampai seumur hidup dan pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara terkait prostitusi online, pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***