Prostitusi Sesama Jenis Online, Diungkap Pasca Penggerebakan Peredaran Narkoba: Polresta Sukabumi Terus Buru

- 13 Desember 2021, 15:40 WIB
Prostitusi Homofobia Online Picu Peredaran Narkoba, Polresta Sukabumi Terus Buru
Prostitusi Homofobia Online Picu Peredaran Narkoba, Polresta Sukabumi Terus Buru /Manaf Muhammad#Mediapakuan.com/

Atas kasus tersebut pelaku terjerat pelanggaran hukum berdasarkan pasal 112 (1), 112 (2), 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara sampai seumur hidup dan pasal 196, 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara terkait prostitusi online, pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah