MEDIA PAKUAN - Kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang di Sukabumi terus dikembangkan penyelidikannya setelah didapati berasal dari prostitusi online sesama jenis.
Pihak kepolisian resor Sukabumi Kota mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan seorang waria atau transpuan yang mengedarkan barang haram di rumah kos kosannya di Jalan Sriwedari, Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan modus operandi yang dilakukan dalam mengedarkan narkoba dan obat obatan terlarang oleh pelaku prostitusi online ini dengan menjual kepada konsumen secara langsung.
"Ini kan prostitusi online terus kegiatan mereka menerima jasa hubungan sesama jenis dan berbeda jenis," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Senin 13 Desember 2021.
Diketahui pelaku berinisial EN (20) dan NS (48) telah melakukan perbuatan perbuatan melanggar hukum tersebut selama tiga bulan.
"Kalau untuk pelajar belum ada, konsumennya orang orang dewasa mereka menggunakan tarif," jelasnya.
"Dalam operasi Antik Lodaya 2021 ini kita juga temukan hal yang menarik selain pengungkapan narkoba, ada juga kasus prostitusi online," ungkapnya.