Modus Prostitusi, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Berbahaya

- 8 Desember 2021, 09:11 WIB
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap pelaku pengedar bermodus prostitusi prostitusi di kota Sukabumi
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap pelaku pengedar bermodus prostitusi prostitusi di kota Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Ratusan butir obat berbahaya diamankan personil  satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Selain menyita obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan. Polisi mengamankan  E (20) warga di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Perempuan itu diamankan karena kedapatan memperjualbelikan barang haram. Sekaligus membuka praktek prostitusi kepada pelanggannya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ubah Nama Belakang Gala Sky Anak Mediang Vanessa di Buku Yasin, Netizen Geram: Dzolim Banget

Bahkan dari hasil mengembangkan unit buru sergap Satnarkoba turut membeku  N (48) di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan  dalam serangkaian Operasi Antik Lodaya 2021 dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2  pelaku.

"Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, " katanya.

Baca Juga: Emma Warokka Murka! Tak Terima Kepanjangan Nama Anak Mendiang Vanessa Angel Diubah : Hargai Ayahnya Gala Sky!

Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba,  E diamankan di tkp pertama dan N diamankan di tkp kedua.

Adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan, kata dia,  sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.

"Dari penggeledahan dan pengungkapan dari 2 tkp ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome , dan 4 butir Tramadol HCI, " katanya.

Baca Juga: Anak Mendiang Vanessa Anggel Gala Sky Makan Pisang dengan Kulitnya, Picu Reaksi Fadly Faisal: Jangan Gitu...

Zainal mengatakan  modus yang dipergunakan adalah yang bersangkutan melakukan penjualan secara langsung maupun melalui kurir namun yang special dari kegiatan pengungkapan kali ini obat - obatan tersebut kemudian.

"Mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka, dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya,"katanya

Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x