Polisi Bekuk Komplotan Begal Resahkan Wisatawan di Kabupaten Sukabumi

- 18 November 2021, 19:04 WIB
 
 
MEDIA PAKUAN-Polres Sukabumi mengamankan dua orang yang diduga pelaku begal. Mereka disangka teribat dalam sejumlah kasus pembegalan di Kabupaten Sukabumi. 
Dua tersangka tersebut yakni, ABY (27) dan DS (18). 
 
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keduanya menjalankan aksinya dengan membawa senjata gergaji jumbo yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Mereka berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat setelah menjalankan aksinya di sekitar Palabuhanratu.
 
"Kedua tersangka berinisial ABY dan DS merupakan komplotan gergaji, karena setiap menjalankan aksinya kedua begal ini mengancam korbannya dengan menggunakan gergaji berukuran jumbo atau besar," kata Dedy Darmawansyah kepada awak media, Rabu 17 November 2021.
 
Pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat yakni seorang sopir truk tangki air di Kecamatan Cikakak bernama Davi Ardiansyah (28) setelah mendapa ancaman kawanan begal tersebut.
 
Tanpa pikir panjang korban melarikan diri dan meninggalkan barang berharganya sebab ditodongkan gergaji berukuran jumbo.
 
Atas dasar pencurian dengan kekerasan ini korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
 
Selang dua jam komplotan begal ini menuju ke wilayah pesisir Pantai Istikomah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kali ini mereka mencari mangsa dari kalangan wisatawan.
 
Wisatawan yang menjadi korban yakni Fabiansyah (20) menyerahkan barang berharga sebab mendapat ancaman akan dilukai jika tidak menuruti permintaan pelaku.
Atas dasar aduan dari beberapa warga dengan ciri ciri pelaku yang sama Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan pengejaran yang tidak membutuhkan waktu lama hingga komplotan begal ini tertangkap.
 
"Kedua tersangka ini memang sudah meresahkan tidak hanya warga, tetapi juga wisatawan. Karena ulah mereka citra objek wisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi ini bisa tercoreng," ucapnya.
 
Kapolres Sukabumi Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku mendapat hukuman sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x