Salah satu sasaran yang terjadi dalam operasi tersebut yaitu menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising alias tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Tidak hanya mengganggu aktivitas warga.
Baca Juga: Kena Proteksi Atta Halilintar, Aurel Sampai Harus Diam-diam Makan Saat Hamil
Tapi knalpot bising dapat menyebabkan polusi suara. Bahkan merusak konsentrasi pengendara lainnya hingga menimbulkan kecelakaan di jalan yang meresahkan masyarakat.
"Knalpot bising menjadi salah satu komplain dari masyarakat karena menimbulkan bising suara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," lanjut Sambodo.***