Razia Rutin! Penjual Knalpot Bising di Jakarta Bakal Digeruduk Polisi

- 23 Maret 2021, 18:55 WIB
Tes pengetesan knalpot bising yang dilakukan tim Polda Metro Jaya
Tes pengetesan knalpot bising yang dilakukan tim Polda Metro Jaya /NTMC Polri

MEDIA PAKUAN-Seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini tengah rutin melakukan razia knalpot bising.

Ratusan pemotor nakal terkena sanksi saat dilakukan razia.

Selain pengendara yang melintas di jalan raya, sasaran razia juga diperluas terhadap bengkel yang menjual knalpot bising.

Baca Juga: Bernarkah Indonesia Akan Bikin Aturan Satu Suami Dua Istri? Cek Faktanya di Sini

Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya tetap melakukan razia dan menindak pelanggar.

"Terutama yang untuk knalpot bising karena itu sebagai bentuk dari filterisasi juga," katanya seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 23 Maret 2021.

Razia bengkel sebagai upaya untuk meminimalisasi penjualan knalpot yang tidak memenuhi standar tersebut.
"Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut," ungkapnya.

Jajarannya akan koordinasi dengan pemilik bengkel lantaran penggunaan knalpot bising buka hanya mengganggu juga melanggar aturan lalu lintas.
"Pada dasarnya kendaraan itu punya surat uji teknis, ba kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising," ujarnya.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Cepat Menanggapi Aduan Pelayanan Publik

Bengkel yang menjual bahkan memasangkan knalpot bising kepada kendaraan bermotor akan diinventarisir oleh kepolisian.

"Kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar," tandasnya.***


Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x