Segera Klik eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima

- 11 Agustus 2021, 09:45 WIB
Segera Klik eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima
Segera Klik eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Awal Agustus 2021, Akan Ada 1 Juta Penerima /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto
 
MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha segeralah klik eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta akan cair pada Agustus 2021 kepada 1 juta penerima pelaku usaha. Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021.

Penyalurannya itu mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.
 
Baca Juga: Hapus Harapan Rekrut Paul Pogba, PSG Pilih Lionel Messi untuk Berlabu

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 11 Agustus 2021: Sagitarius dapat Memenangkan Hati Orang Terdekat

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Harry Kane Pemain Termahal Dunia, Manchester City Sanggup Bayar £150 Juta ke Tottenham Hotspur

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Tersungkur ke Dalam Sumur, Seorang Balita Kota Sukabumi Tewas Seketika

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x