MEDIA PAKUAN - Mirisnya nasib pedagang non bahan pokok penting di Pasar Palabuhanratu Sukabumi yang lapaknya ditutup imbas dari PPKM Darurat.
Surat edaran Satgas penanganan COVID-19 nomor 003/283/VII-Sekret yang bertanda tangan Bupati Sukabumi Marwan Hamami memang menyebutkan untuk pedagang yang menjajakan bukan kebutuhan pokok tidak diperbolehkan beroperasi dari tanggal 15 hingga 20 Juli 2021 selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Video Satpol PP Pukuli Ibu Hamil Diunggah Ulang Atta Halilintar, Para Artis Emosi Berjamaah
Padahal sebelumnya pedagang non bahan pokok di pasar Palabuhanratu Sukabumi diperbolehkan berjualan selama PKKM Darurat namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 16.00 WIB.
"Awalnya pedagang yang menjual bukan bahan pokok untuk masyarakat masih bisa berjualan hingga pukul 16.00 WIB, namun setelah adanya surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pedagang non-bahan pokok ditiadakan, sehingga dengan kata lain selama pelaksanaan PPKM darurat ini mereka tidak boleh beroperasi yang menimbulkan penolakan," ujar Ketua Persatuan Warga Pasar Semimodern Palabuhanratu Sukabumi, Maidini.
Maidini mengatakan ia tidak keberatan dengan peraturan sebelumnya yang harus dilakukan pembatasan namun dengan turunan surat edaran tersebut ia menolak keras untuk ditutup secara total.
Intinya ia meminta solusi dari pemerintah jika ingin menenggulangi penyebaran Covid-19 juga harus memberi solusi untuk kebutuhan masyarakat.
"Pendapatan pedagang yang terus menurun akibat pandemi COVID-19 ditambah sekarang ada rencana penutupan, akan menambah beban ekonomi para pedagang di masa sulit seperti ini. Jika alasannya protokol kesehatan pedagang pun sudah mematuhinya, kami minta ada solusi untuk para pedagang non-bahan pokok agar tetap bisa beroperasi," tuturnya.