Tanggapi Vaksin Covid-19 untuk Anak-anak, Dinkes Kota Sukabumi Tunggu Instruksi Pemerintah

- 28 Juni 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi  angkat bicara mengenai vaksin yang diperbolehkan untuk anak-anak dibawah 17 tahun
Ilustrasi -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi angkat bicara mengenai vaksin yang diperbolehkan untuk anak-anak dibawah 17 tahun / ANTARA/Shutterstock/
 
MEDIA PAKUAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi angkat bicara mengenai vaksin untuk kalangan anak-anak usia 12-17 tahun. 
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan bahwa mereka masih menunggu instruksi dari pemerintah. 
 
"Baru baca dari BPOM nya belum ada surat edaran atau arahan provinsi atau pusat," kata Lulis, Senin 28 Juni 2021.
 
 
Isu vaksin Covid-19 untuk anak-anak sudah muncul sejak Minggu 27 Juni 2021 kemarin melalui surat rekomendasi BPOM.
 
Informasi ini disebarluaskan oleh ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono di akun Twitter-nya @drpriono1, Minggu 27 Juni 2021 pukul 12.07 WIB. 
 
Surat rekomendasi tersebut diedarkan dengan tanda tangan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Dra Togi Junive Hutadjulu Apt MHA ditujukan kepada PT Bio Farma sebagai produsen vaksin Covid 19 di Indonesia. 
 
Surat tersebut bernomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x