Mahasiswa Persoalkan Pembangunan Pasar Pelita, Kata DPRD Kota Sukabumi Sebentar Lagi Selesai

- 8 Juni 2021, 19:56 WIB
Komisi II DPRD Kota Sukabumi menerima pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 8 Juni 2021/ISTIMEWA
Komisi II DPRD Kota Sukabumi menerima pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 8 Juni 2021/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya mendesak Anggota DPRD Kota Sukabumi untuk mengeluarkan hak interpelasi terkait pembangunan Pasar Pelita.

Mereka menilai pembangunan pasar terbesar di Kota Sukabumi itu terlalu lama dan tak kunjung selesai. Padahal, pengerjaannya dimulai sejak enam tahun lalu.

" Kami mendesak DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan hak interpelasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 79," ucap Ketua GMNI Sukabumi, Raya Anggi Fauzi, usai aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Puluhan Lansia Divaksin, Kapolres Sukabumi Kota Berikan Sembako

Selain meendesak hak interpelasi, mereka juga meminta DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan hak angketnya. Isinya menghentikan pembangunan Pasar Pelita.

" DPRD harus segera mengeluarkan hak angket berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 79 dan menghentikan semetara proses pembangunan Pasar Pelita yang katanya sudah 93 persen untuk dilakukan penyeledikan," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah mengatakan, legislatif tidak bisa begitu saja mengeluarkan hak angket dan interplasi.

Sebab harus menempuh mekanisme yang telah ditentukan.

"Tentunya harus dikomunikasikan dulu dengan semua anggota, karena DPRD itu kolektif kolegial, tidak bisa langsung begitu saja mengambil keputusan. Sedangkan untuk penyelidikan ranahnya ada padaaparat penegak hukum,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah