Berulah! Geng Motor Bacok Pemuda di Jalanan Bantarpanjang Sukabumi, Sumarni Geram: Ketua Harus Tanggungjawab

- 8 Juni 2021, 11:54 WIB
Geng Motor Bacok Pemuda di Jalanan Bantarpanjang Sukabumi, Sumarni Geram: Ketua Harus Tanggungjawab
Geng Motor Bacok Pemuda di Jalanan Bantarpanjang Sukabumi, Sumarni Geram: Ketua Harus Tanggungjawab /Foto Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN-Aksi meresahkan kembali dilakukan gerombolan geng motor di Kota Sukabumi Senin malam 7 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka berulah melakukan pembacokan terhadap seseorang di Jl Bantarpanjang kelurahan Sukakarya kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi tepatnya di depan pangkas rambut dan bengkel motor.

"Jadi modus operandi yang dilakukan para pelaku ketika mereka melihat korban yang sedang nongkrong ia kemudian melancarkan aksinya melakukan pembacokan atau penganiayaan kepada kelompok atau korban yang sedang nongkrong tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Selasa pagi 8 Juni 2021.

Baca Juga: Lahir Anak Ke 2 Lilibet Diana, Pangeran Harry dan Meghan Markle Habiskan 222 Miliar Selama 5 Bulan Masa Cuti

Pelaku berjumlah enam orang IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), dan RF (15) merupakan anggota geng motor yang mengincar korban yang juga diduga merupakan anggota kelompok geng motor lain.

"Kemudian motifnya jadi berdasarkan keterangan dari para pelaku yang kita mintai bahwa katanya ada tantangan dari kelompok yang lain untuk melakukan aksinya," ucapnya.

Sumarni menegaskan hal ini sudah juga menjadi tanggung jawab para ketua geng motor setelah sebelumnya telah mendeklarasikan untuk tidak membuat onar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Angkat Tangan Soal Kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang Dilaporkan ICW, Kenapa?

"Nah ini sedang kita dalami penyelidikannya termasuk juga kepada ketua ketuanya yang kemarin sudah melakukan deklarasi agar kelompok kelompok ini tidak beraksi tapi ternyata masih ada aksi kembali ini ketua ketuanya kita akan dalami apakah benar benar menyampaikan hasil deklarasi kemarin kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota anggota seperti ini kita akan mintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Ulah kesekian kali para berandalan geng motor ini sudah terjadi di Sukabumi, sehingga para pelaku yang terlibat harus menjalani proses penyelidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dari berbagai jenis, 3 unit sepeda motor berbagai merk, 6 unit handphone berbagai merk.

Mereka terjerat pasal berlapis di antaranya pasal 2 UU RI no. 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke 2 ancaman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***(Manaf Muhammad)

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x