MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota amankan puluhan sepeda motor saat melakukan serangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Tidak hanya kendaraan roda dua yang ikut dikandangkan. Tapi pengendara yang terbukti melakukan pelanggar di area "Killing Zone'" di turut diamankan.
Mereka digiring dalam serangkaian operasi di dua lokasi berbeda. Razia yang melibatkan gabungan unsur kepolisian dilakukan di Jalan Otista, Kecamatan Citamiang dan di depan terminal Tipe A Baros, Jalan Raya Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi.
Baca Juga: Setelah Puas 12 Tahun Hidup Bersama Majikan, TKW Indonesia Ini Putuskan Pulang ke Tanah Air
Sebanyak 51 unit sepeda motor berhasil ditindak dengan surat tilang dan dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Mereka dinyatakan lalai akibat pengendara tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan surat kendaraan yang sah berupa STNK.
Selain itu, 224 pengendara sepeda motor lainnya juga ditindak polisi dengan surat tilang akibat melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Cinta dengan Majikan di Arab Saudi, TKW Indonesia 20 Tahun Baru Ingat Kampung Halaman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan kegiatan yang dilakukan jajarannya. Tindakan tegas merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas. Khususnya pada akhir pekan.