Ulah kesekian kali para berandalan geng motor ini sudah terjadi di Sukabumi, sehingga para pelaku yang terlibat harus menjalani proses penyelidikan di Mapolres Sukabumi Kota.
Mereka diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dari berbagai jenis, 3 unit sepeda motor berbagai merk, 6 unit handphone berbagai merk.
Mereka terjerat pasal berlapis di antaranya pasal 2 UU RI no. 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 12 tahun penjara, pasal 170 ayat 2 ke 2 ancaman maksimal 9 tahun penjara, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***(Manaf Muhammad)