Relokasi Korban Bencana Pergerakan Tanah di Nyalindung Segera Dilakukan, PTPN VIII Beri Lampu Hijau

- 25 Mei 2021, 17:14 WIB
Sekda Kabupaten Sukabumi, H Iyos Somantri saat menghadiri rapat koordinasi relokasi korban bencana pergerakan tanah di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi, H Iyos Somantri saat menghadiri rapat koordinasi relokasi korban bencana pergerakan tanah di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jabar. /

MEDIA PAKUAN-Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri memastikan relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Jabar segera dilakukan. 

Pasalnya, Pemkab Sukabumi sudah mendapatkan lahan untuk dijadikan tempat relokasi.

Kepastian tersebut setelah pertemuan antara Pemkab Sukabumi dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Jalan Sindangsirna, Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa 25 Mei 2021.

Pertemuan tersebut untuk koordinasi sekaligus konsultasi terkait tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) kedua pihak beberapa waktu lalu terkait relokasi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung.

"PTPN VIII sudah memberikan lampu hijau untuk tempat relokasi," kata Iyos, Selasa, 25 Mei 2021.

Iyos mengatakan, kebutuhan lahan relokasi seluas 4 sampai 5 hektare. Bahkan perusahaan milik pemerintah tersebut akan mengecek secara langsung lokasi yang rencana dijadikan tempat relokasi.

"Rabu dari PTPN VIII akan ada cek ulang dan pengukuran, serta membuat berita acara terkait penggunaan lahan milik mereka," ujarnya.

Kebutuhan lahan untuk relokasi bagi korban bencana pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung kata Sekda sangat mendesak. Sehingga memerlukan pergerakan yang sangat cepat.

"Kita ingin segera membuat PKS (Perjanjian Kerjasama), khususnya mengenai penggunaan lahan PTPN VIII untuk relokasi korban bencana pergerakan tanah. Sebab ini yang paling mendesak," ucapnya.

Selain itu, Iyos pun membahas tentang rencana pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Apalagi, terdapat beberapa rencana pembangunan yang akan menggunakan lahan milik PTPN VIII.
Baca Juga: Pengakuan W Penculik Bocah 11 Tahun di Sukabumi:Tidak Punya Dendam Hanya Minta 5 Juta Tebusan
"Kita akan membuat beberapa ruas jalan yang melintasi lahan milik PTPN VIII. Seperti Palabuhanratu-CIsolok, Pamuruyan- Kebonrandu, dan Kadudampit-Sukalarang. Sehingga memerlukan MoU (nota kesepahaman) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PTPN VIII," ungkapnya.

Pembanguan ruas jalan tersebut, sangat diperlukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu untuk pengembangan wilayah, termasuk agrowisata, pertanian, dan perkebunan.

"Selain pengembangan wilayah di Kabupaten Sukabumi, untuk mengurai kemacetan juga," pungkasnya.(Yosep Taryawan)

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x