PANCASILA TERANCAM PUNAH ! DPR Desak Pemerintah Mencabut PP 57/2021, Simak Penjelasannya

- 21 April 2021, 11:28 WIB
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung.
Seorang ibu melintas di depan tembok dengan mural Pancasila di tengah pemukiman warga di RW 02 Kelurahan Sukaasih, Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Muraz mengatakan  pemerintah harusnya segera mengembalikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib pada seluruh pendidikan formal dan non formal

Sehingga dia sangat menyesalkan malah terbit  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), tertanggal 30 Maret 2021.

Baca Juga: Soal KTT ASEAN di Jakarta, Perdana Menteri Thailand Tidak akan Ikut Campur Bahas Soal Krisis Myanmar

Baca Juga: TEMUI PELAJAR DIJALANAN! Kapolres Sukabumi Kota Berikan Buku, Sumarni: Dimasa Covid-19 Jangan Lupa Belajar

"Sehingga menghilangkan Pancasila dan Bahas Indonesia dari seluruh pendidikan formal dan non formal," katanya.

 Dia membenarkan penyesuaian standar nasional pendidikan terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk meningkatan mutu Pendidikan di Indonesia adalah kebutuhan.

" Tapi tidak harusbbertentangan dengan UUD 1945 dan UU no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," katanya. 

Muraz mengatakan  Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP yang telah menghapus Kurikulum Wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia di Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi adalah bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003

"Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa Pendidikan Nasional adalah Pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman," katanya. 

Muraz mendesak  agar pemerintah mencabut PP No 57 thn 2021, atau merevisi PP tersebut dengan mengacu pada payung hukum yang dijadikan dasar rujukan yakni Pancasila, UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 12 hn 2012.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah