Sebut Ikut Vaksinasi Covid-19 Wujud Pelaksaan Pancasila, Ma'ruf Amin: Mengamalkan Sila Kedua dan Tiga

- 16 Februari 2021, 11:12 WIB
Wapres Maruf Amin.
Wapres Maruf Amin. /Foto: Dok BPMI Setwapres/
 
MEDIA PAKUAN - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, mengikuti vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu wujud pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan.
 
Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutannya pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Polri Tahun 2020, Selasa, 16 Februari 2021.
 
"Saya mengajak seluruh masyarakat agar memahami, mendukung dan mematuhi semua peraturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19, sebagai perwujudan dari pelaksanaan sila kedua dan sila ketiga dari Pancasila," katanya seperti dikutip dari Antara.com.
 
 
Menurutnya, ikut serta dalam vaksinasi serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah wabah pandemi seperti sekarang ini merupakan langkah kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
Hal tersebut dikarenakan dengan menerapkan prokes dan mengikuti vaksin masyarakat bisa melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus covid-19.
 
"Melaksanakan vaksinasi dan protokol kesehatan adalah langkah ‘kemanusiaan yang adil dan beradab’, karena kita melindungi orang lain termasuk diri dan keluarga kita dari penularan dan serangan pandemi yang mematikan," ucapnya.
 
 
Ia mengatakan, sedikitnya harus ada sekira 182 juta penduduk yang sudah divaksin untuk dapat menciptakan kelompok kekebalan sebagai upaya pencegahan virus covid-19.
 
"Langkah itu tidak akan mencukupi bila vaksinasi belum mencapai 182 juta penduduk sehingga tercipta herd immunity. Maka di sinilah kita semua dituntut untuk mengamalkan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia," tuturnya.
 
Dirinya mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan menerapkan prokes sebagai bentuk kemanusiaan dalam penanggulangan wabah pandemi.
 
 
"Inilah saatnya kita bersama mengamalkan prinsip kemanusiaan dan persatuan demi keberhasilan upaya penanggulangan pandemi COVID-19, dan bangkit kembali untuk membangun dan meraih cita-cita Indonesia Maju," pungkasnya.
 
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkab Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan vaksinasi wajib dilakukan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima vaksin.
 
Pemerintah juga akan mengenakan sanksi terkait masyarakat yang menolak divaksin atau menghalangi program vaksinasi tersebut.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x