"Yang perempuan dia itu pengedar obat obatan terlarang umurnya 21 tahun," kata Sumarni.
Para terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian ada barang bukti 18 HP dari berbagai merek, 3 unit sepeda motor terdiri dari Beat merah, Jupiter Z hitam, Beat merah, 4 timbangan digital, 1 buah ATM BCA warna putih, dan uang hasil penjualan Rp 1.462.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi akan Hujan Ringan hingga Berkabut Malam Hari
Kemudian, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 5 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 Perda Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol ancaman maksimal 5 bulan penjara.(Manaf Muhammad)