"TKP nya ada di delapan kecamatan, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Baros, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Cikole," kata Sumarni.
Barang haram yang diedarkan pelaku terdiri dari narkoba dan zat psikotropika berjenis sabu, ganja kering, pil obat-obatan terlarang, serta minuman beralkohol.
Khusus untuk minuman beralkohol kata Sumarni, merupakan modus baru. Komunikasinya melalui media sosial.
Baca Juga: Deteksi Aktivitas Mencurigakan, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Jadi Polisi
"Barang bukti yang sudah kita amankan sabu 107,69 gram, ganja 164 gram, obat obatan berbahaya hexymer 2.386 butir, tramadol 4.495 butir, kemudian miras 12 botol jenis Long Island, 15 botol jenis Cocktail Leci," katanya.
"Nah ini modus baru yang baru kita ungkap dari media sosial si penjual membelinya dari daerah lain kemudian diedarkan melalui online" paparnya.
Miras jenis Cocktail dan Long Island ini ditemukan di Kecamatan Cikole.
Sementara SV mengedarkan obat-obatan terlarang berupa tramadol dan Hexymer.
Untuk obat obatan terlarang berjenis Tramadol, Hexymer sendiri tidak dijual sembarangan di apotek.
Pelaku mendapat kiriman dari luar Kota Sukabumi termasuk sabu yang diketahui berasal dari Purwakarta.