Penyiksaan Bocah Oleh Ibu Tirinya di Sukabumi, Bupati Hingga Kapolres Menitikkan Air Mata

- 9 Maret 2021, 15:47 WIB
ilustrasi penyiksaan
ilustrasi penyiksaan /
MEDIA PAKUAN - Perbuatan kejam seorang ibu tiri kepada anaknya terjadi di Kabupaten Sukabumi, Senin 8 Maret 2021.

Penyiksaan yang dilakukan terhadap bocah berusia 6 tahun berinisial AA oleh ibu tirinya SS (21) sudah sejak satu bulan.

Sang ibu diketahui menganiaya korban dengan menyiram air panas hingga membekas luka di bagian leher hingga bibir.
 
Baca Juga: Amankan 31 Motor, Polres Sukabumi Tangkap 8 Pelaku Curanmor

Naasnya lagi bocah malang ini mengalami patah tulang di bagian kaki kiri akibat perbuatan kejam sang ibu.

Penyebabnya, diaukui SS karena ia jengkel melihat anaknya bermain mein terus tidak bisa diarahkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif sangat menyayangkan kejadian yang menimpa bocah kecil itu.
 
Baca Juga: KLB Demokrat Berakhir Bentrokan, Polri Turun Tangan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Ia bahkan sampai menitikkan air mata, menurutnya anak kecil tidak berhak mendapat perlakuan kejam apapun meskipun bukan anak sendiri.

Terutama untuk orang tua ia berpesan untuk selalu menjaga dan merawat anaknya dengan baik dan penuh kasih sayang.

"Ya jadi kita ini orang tua, anak harus kita rawat, kita sayang, siapa pun itu anak kecil, mau kita orang tuanya atau siapa pun kita lebih tua, anak kecil enggak ada daya dan upaya," ujarnya.
 
Baca Juga: Kenapa Ada Pelakor? Inilah Deretan Artis Indonesia yang jadi Pelakor Dari Nissa Sabyan Sampai Nadya Arifta

Lanjut Lukman, "Anak kecil ini diberikan kekerasan-kekerasan seperti itu tidak ada daya dia untuk melawan dan memang anak kecil itu memang harusnya tugas kita merawat dengan baik, dengan kesabaran. Dan umur adik kita AA tersebut itu adalah umur-umur yang sangat-sangat memerlukan kasih sayang bukan sebaliknya,".

Di kesempatan berbeda, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami turut mengecam keras aksi brutal tersebut.

Ia berpendapat sebagai orang tua seharusnya dapat membimbing anaknya dengan baik bukan sebagai pelampiasan emosional atas beban psikologis.

"Saya selaku pimpinan daerah merasa prihatin karena ini salah satu warga saya di mana seharusnya sebagai orang tua walaupun anak tiri tetap harus bisa membina dan juga menjadikan anak ini tidak menjadi pelampiasan emosi,"
 
Baca Juga: Ngakak! Begini Arti Jomblo Menurut Walkot Sukabumi Achmad Fahmi: Bukan Berarti Gak Laku!

Ia juga mengingatkan untuk warga Sukabumi yang akan berumah tangga agar mempersiapkan segala macam halnya dengan matang terlebih dahulu.

Baik itu dari sisi ekonomi maupun mental psikologis agar terjalin rumah tangga yang harmonis.

"Ini berat sekali tentunya juga, pemerintah juga harus terus bisa menjaga masyarakatnya tetutama anak-anak muda yang menjadi harapan penerus generasi bangsa, sehingga tidak terkondisikan dalam beban emosional secara fisikis. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi, insya allah bagi seluruh pemerintah kecamatan, desa maupun dinas yang berkepentingan terus menerus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga anak-anak kita," tandasnya.
 
Baca Juga: Ida Fauziyah Bahas Program Kartu Prakerja Gelombang 14, Beserta Ketentuan dan Persyaratannya

Saat ini hukuman telah dijatuhkan kepada tersangka SS yang telah diamankan di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu.

SS terjerat pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 taun 2016 dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga seperti tertuang di ayat 4. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x