"Semuanya ada 390 butir obat jenis Tramadol yang berhasil kami amankan, Satu buah jaket, Satu unit telepon genggam dan Satu unit sepeda motor," ujarnya.
Polisi saat ini masih menelusuri keberadaan orang yang memberikan obat-obatan tersebut kepada tersangka, yakni AJ.
Baca Juga: Yakin Sanggup Baca! Kisah Mistis 'Hantu Mayat' di Universitas Maranatha Bandung
Baca Juga: Gagal Terus Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Permasalahannya Disini
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diketahui keterangannya lebih lanjut.
Dengan ini tersangka terjerat pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ini menambahkan catatan merah Kota Sukabumi dari serentetan kasus obat obatan terlarang setelah tahun lalu ditemukan sekitar 150 kasus. *** (Manaf Muhammad)