Waspada! Ratusan Obat-obatan Terlarang Beredar di Sukabumi, Seperti Ini Jenisnya

- 25 Januari 2021, 11:43 WIB
Obat-obatan terlarang beredar di Kota Sukabumi dan berhasil diamankan Polres
Obat-obatan terlarang beredar di Kota Sukabumi dan berhasil diamankan Polres /

MEDIA PAKUAN - Kasus pengedaran obat-obatan terlarang yang terdiri dari ratusan butir kembali terjadi di Kota Sukabumi.

Warga Sukabumi diharapkan untuk waspada dengan beredarnya obat-obatan terlarang ini.

Obat-obatan terlarang tersebut diketahui berjenis Tramadol, dan ditemukan 390 butir dari tangan pelaku.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Obat Tidak Layak Jual, Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi: Obat Ilegal Sangat Meresahkan

Beruntungnya, Polres Sukabumi Kota berhasil menemukannya dan mengamankan pelaku ketika sedang patroli di Jalan Lingkar Selatan, Minggu sore pukul 15.00 WIB Januari 2021.

"Kemarin, hari Minggu sore, saat kami patroli rutin di sekitar Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di pertigaan Jalan Balandongan, kami lihat seseorang yang mencurigakan, kami pun langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan ratusan obat berbahaya tanpa izin edar," ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Viral! Rumah Bak Istana Aleta Molly Pengusaha Muda Dilengkapi Fasilitas Kuburan hingga Pacuan Kuda

Beberapa barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu jaket, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor dari seorang tersangka berinisial AJ (24).

"Semuanya ada 390 butir obat jenis Tramadol yang berhasil kami amankan, Satu buah jaket, Satu unit telepon genggam dan Satu unit sepeda motor," ujarnya.

Polisi saat ini masih menelusuri keberadaan orang yang memberikan obat-obatan tersebut kepada tersangka, yakni AJ.

Baca Juga: Yakin Sanggup Baca! Kisah Mistis 'Hantu Mayat' di Universitas Maranatha Bandung

Baca Juga: Gagal Terus Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Cek Permasalahannya Disini

Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk diketahui keterangannya lebih lanjut.

Dengan ini tersangka terjerat pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ini menambahkan catatan merah Kota Sukabumi dari serentetan kasus obat obatan terlarang setelah tahun lalu ditemukan sekitar 150 kasus. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah