MEDIA PAKUAN - Kasus pengedaran obat-obatan terlarang yang terdiri dari ratusan butir kembali terjadi di Kota Sukabumi.
Warga Sukabumi diharapkan untuk waspada dengan beredarnya obat-obatan terlarang ini.
Obat-obatan terlarang tersebut diketahui berjenis Tramadol, dan ditemukan 390 butir dari tangan pelaku.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS) Dimulai, Dapatkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 Tiap Bulan!
Beruntungnya, Polres Sukabumi Kota berhasil menemukannya dan mengamankan pelaku ketika sedang patroli di Jalan Lingkar Selatan, Minggu sore pukul 15.00 WIB Januari 2021.
"Kemarin, hari Minggu sore, saat kami patroli rutin di sekitar Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di pertigaan Jalan Balandongan, kami lihat seseorang yang mencurigakan, kami pun langsung melakukan pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan ratusan obat berbahaya tanpa izin edar," ujar Kasat Narkoba AKP Ma’ruf, Senin 25 Januari 2021.
Baca Juga: Viral! Rumah Bak Istana Aleta Molly Pengusaha Muda Dilengkapi Fasilitas Kuburan hingga Pacuan Kuda
Beberapa barang bukti lain yang berhasil disita antara lain satu jaket, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor dari seorang tersangka berinisial AJ (24).