Akhirnya! Bansos Pemerintah Bakal Diperpanjang Sampai 2021, Apakah Ada BPUM UMKM BLT Kartu Prakerja?

- 29 November 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021
Ilustrasi Bansos masih dilaknjutkan di tahun 2021 /Toni Kamajaya/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Ada beberapa bantuan sosial (Bansos) pemerintah yang dijamin bakal diperpanjang sampai 2021.

Sebagian contoh kecilnya adalah BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, yang kini sudah direncanakan berlanjut pada 2021.

Rencana program bansos pemerintah diperpanjangan sampai 2021 itu, disebabkan oleh semakin tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia ini.

Maka dari itu perpanjangan ini bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang kian melemah sekarang ini.

Berikut inilah 6 bansos pemerintah yang bakal diperpanjang sampai 2021.

1. Kartu Prakerja Rp600 ribu

Kartu Prakerja merupakan program yang dipromosikan oleh Presiden Jokowi ketika Pemilihan Umum Presiden 2019.

Program bansos ini ditujukan untuk para pencari kerja yang terkena PHK, karena disebabkan oleh panedemi Covid-19.
 
Baca Juga: Hore! Tenaga Pendidik yang Terdampak Covid 19 akan Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Berikut Syarat

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar program kartu prakerja.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang sekolah ataupun kuliah.

2. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemnkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
 
Baca Juga: Inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

3. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif. 
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Bubarkan Sepuluh Lembaga Non-Kementerian

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

4. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT per KK Non PKH merupakan program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan kepada kepala keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT per KK Non PKH Rp500 ribu.

- Keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

- Keluarga yang menerima bantuan program pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Rp300 ribu

BST Kemenos merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

- Keluarga yang berpenghasilan rendah.
 
Baca Juga: Pemain Man City Hilang Kegembiraan Usai Pesta Gol, Kenapa?

6. BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3,5 juta

PKH merupakan program yang disalurkan kepada keluarga tidak mampu yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan PKH Rp3,5 juta.

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki usaha.***

Nama: Holis Sindy Sauri
Sumber: antara, bappenas dan ksp

Editor: Ahmad R

Sumber: Bappenas ANTARA KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x