Inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM

- 29 November 2020, 16:17 WIB
Ilustrasi dana BLT.
Ilustrasi dana BLT. /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Para pelaku usaha mikro kecil menengah yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT UMKM harus mengetahui lembaga pengusul dan syarat yang harus dipenuhi.

Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul BLT Banpres UMKM dan apa saja syarat yang harus ada sebagai berikut :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening, bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa diterima.

Baca Juga: Ingat!BLT UMKM Akan Brakhir November ini! Buruan Ajukan ke 4 Lembaga Pengusul ini

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun calon penerima yang ingin mengusulkan harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon

Adapun Untuk mengetahui syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Penasaran? Program BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Berikut Ini

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x