Buruh Harian Lepas Tewas Terpental Usai Tertabrak Kereta Api di Cisaat Sukabumi

10 Juni 2024, 11:54 WIB
Polisi sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya buruh harian lepas di rel kereta api di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Insiden maut dialami seorang laki-laki berusia sekitar 55 tahun di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pria berinisial O alias Oma ditemukan tak bernyawa pada Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum meninggal dunia, korban diketahui sedang berangkat untuk bekerja sebagai buruh harian lepas. Di tengah perjalanan, dia menyeberang perlintasan rel kereta api 

Di saat bersamaan, melintaslah kereta api dari arah Sukabumi menuju Bogor. Saat korban berada di lintasan kereta api tepatnya KM 52+00 wilayah Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, korban tertabrak kereta api tersebut.

"Telah terjadi Kecelakaan lalu lintas Tertemper/ tertabrak Kereta Api Tambahan/kereta api luar biasa (KLB) dari Sukabuni arah Bogor yang kemudikan oleh masinis saudara Supri," ujar Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Senin 10 Juni 2024.

Baca Juga: Ribuan Massa Terjun dalam Aksi Bela Palestina di Kota Sukabumi, Kalangan Pesantren Siap Tampung Anak Gaza

"Pada saat berjalan di lintasan kereta api, bersamaan dengan itu Kereta Api tambahan melintas ke arah Bogor. Dan diduga, korban tidak bisa menghidari kereta pada saat berjalan yang mengakibatkan tertemper / tertabrak oleh boper kereta sebelah kanan," katanya.

Hantaman cukup keras dialami korban menyebabkan korban terpental ke kanan hingga terjatuh. Akibatnya, warga Kampung Cimenteng Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tersebut tewas di tempat.

"Korban terpental dan jatuh sekitar 10 meter di bahu rel kereta api. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia," ungkapnya.

Kejadian tersebut lalu diketahui oleh satpam dan karyawan Stasiun Cisaat. Selanjutnya, jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Baca Juga: Lewat Lintasan Rel Tak Berpalang, Pasutri Tewas Tertabrak Kereta Api Cianjur Sukabumi

"Setelah dilakukan olah TKP oleh unit laka lantas Polres Sukabumi Kota, selanjutnya korban di bawa ke RSUD R Syamsudin SH," tuturnya.

Sementara itu Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 38 dijelaskan bahwa area sekitar perlintasan rel kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut. Selain itu, pada pasal 181 di ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), menyeret, menggerakan, meletakan, atau memindahkan barang diatas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA," cetusnya.

Setelah terjadinya peristiwa ini, pihaknya mengimbau supaya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di jalur perlintasan kereta api.

Baca Juga: Ultimatum Pj Wali Kota Sukabumi ke ASN yang Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024 : Tak Dapat Uang Pensiun

"Maka kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler