Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf

22 April 2024, 15:45 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Senin 22 April 2024. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Keluarga dari debt collector Sukabumi bernama Roslindawati (35) mengaku, hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak terdakwa pembunuh debt collector.

Diketahui, Roslindawati (35) dihabisi nyawanya oleh nasabah Putri Sumiati alias Uti (28) saat sedang menagih utang di rumah nasabahnya di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Senin 13 November 2023 siang.

Penasihat hukum keluarga korban Parkulam Sihombing mengatakan, setelah berbulan-bulan kasus ini terjadi, pihak terdakwa Putri tidak kunjung ada itikad baik untuk meminta maaf.

"Itu yang kita sesalkan dari pihak keluarga, sampai detik ini persidangan sudah berjalan tidak ada itikad baik baik dari keluarga atau terdakwa sendiri untuk meminta maaf kepada keluarga korban, kenapa sih tidak ada itikad baik sesama manusia harus lah saling mengampuni seapapun perbuatannya itu biar lah pengadilan yang menentukan," katanya Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Debt Collector Sukabumi Dibunuh saat Menagih Utang, Keluarga Tunggu Permintaan Maaf

"Tapi, namanya meminta maaf selayaknya dia melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya patut lah dia meminta maaf sewajarnya, itu yang kita sesalkan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban mendorong supaya diterapkan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, akan tetapi polisi menilai kasus itu tidak memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

"Sebenarnya kami mau mendorong ke pasal 340 pembunuhan berencana, tapi deliknya tidak ditemukan bukti mengarah ke sana karena dari posisi kejadian TKP sampai proses hilangnya nyawa ditemukan di tempat yang sama, di mana korban selalu ada di sana setiap hari bekerja jadi tidak ada deliknya untuk pembunuhan berencana pasal 340, kecuali diarahkan ke tempat lain mungkin deliknya terpenuhi," paparnya.

"Seolah-olah perbuatanya itu sudah diniatkan makannya kita dorong untuk pasal 340 karena sudah didarasi dengan ada niat, cuman polres melalui penyidiknya berkata lain ya oke lah kita ikutin proses penyidikan dari kemarin olah TKP juga kita lihat dan melalui Kasat Reskrim juga tetap 338 yang memenuhi unsurnya 340nya tidak terpenuhi," ucapnya usai sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

Baca Juga: Bengisnya IRT Muda di Sukabumi Bunuh Penagih Utang: Suruh Anaknya untuk Buang Jasad Korban ke Sungai Cipelang

Pihak keluarga berharap, majelis hakim dapat menjatuhi hukuman yang setimpal kepada terdakwa karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Kami sebagai penasihat hukum pihak keluarga berkeyakinan dan memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya sesuai dengan pasal 338 seumur hidup kalau tidak 15 tahun di atas," jelasnya di Kota Sukabumi.

Diberitakan sebelumnya, debt collector Roslindawati (35) dibunuh oleh nasabahnya Putri Sumiati alias Uti (28) di rumah terdakwa di Kampung Lio Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Senin 13 November 2023.

Pembunuhan tersebut dilakukan saat korban sedang menagih utang kepada terdakwa. Setelah korban tewas, terdakwa memerintahkan anaknya untuk membuang jenazah korban ke Sungai Cipelang pada Selasa 14 November 2023 malam.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler