Patah Kaki hingga Gaji Ditunggak, Buruh Sukabumi Minta Keadilan sebab Perusahaan Tak Tanggung Jawab

19 April 2024, 20:53 WIB
Belasan buruh menggeruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Belasan warga yang pernah menjadi buruh di PT Bahtera Dingga Jaya (BDJ), melakukan unjuk rasa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Jum'at 19 April 2024 siang.

Belasan eks buruh yang bekerja di pabrik triplek di Jalan Raya Pangeleseran - Babakan, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi tersebut meminta pihak perusahaan membayar upah para pekerja yang belum dilaksanakan.

Warga Gunungguruh, Sukabumi Nurrohman (45) yang dulu bekerja di pabrik tersebut mengatakan, para buruh meminta supaya Disnakertrans mampu membantu para buruh dalam memperjuangkan haknya. Sebab hingga saat ini pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan upah para pekerja.

"Iya, karena kesepakatan kemarin sudah melebihi waktu yang dijanjikan pihak owner PT BDJ, pada tanggal 18 April kemarin itu janji terakhirnya. Cuma sampai saat ini tidak ada solusi dan tanggapan dari owner, sekaligus tanggapan dari dinas, tidak ada sikap tegas, untuk membantu agar gaji kami segera disalurkan, karena batas waktunya sudah habis," katanya, Jum'at 19 April 2024.

Baca Juga: Pilu, Siswi SMA Meninggal saat Tes Lari Paskibraka di Lapang Cangehgar Sukabumi

Seluruh pekerja yang berjumlah sekitar 89 orang menurutnya belum mendapatkan upah selama tiga periode bahkan lebih yakni dari November 2023 hingga Januari 2024.

"Gajiannya itu, kan setiap dua minggu sekali. Untuk nominal uangnya ada sekitar Rp257 juta untuk semua karyawan, baik yang karyawan masih akif maupun yang sudah SPD (Surat Pengunduran Diri). Nah, gaji yang belum dibayarkan itu ada sekitar 89 karyawan," tambahnya.

Pihak perusahaan menurutnya tak kunjung menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajibannya. Padahal pihak buruh telah berkali-kali berupaya berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

"Kita datang mediasi ke pabrik, seakan-akan pihak owner alasan. Alasan katanya di luar kota, kemarin diberi slip gaji katanya tunggu sampai sore. Sampai sore mau di transfer, tapi sampai malam nggak ada," jelasnya.

Baca Juga: Ngerem Depan di Jalan Berpasir di Sukabumi, Pengendara Honda Beat Tergelincir Cium Aspal

Bukan hanya itu, dirinya pribadi pernah mengalami kecelakaan kerja berupa terlindas forklift atau truk garpu. Akibat dari insiden tersebut, kaki kanannya patah dan perusahaan enggan bertanggungjawab.

"Itu kejadiannya pas waktu bulan puasa tahun kemarin. Malah dibilang di surat pernyataan kecelakaan di luar pabrik, saya nggak pernah tandatangan di atas materai. Ini pakai BPJS PT GSI istri. Iya, tunjangan konpensasi dari pabrik PT BDJ nggak ada. Ini lihat bekas lukasnya karena tulangnya kan patah, kalau gak salah sampai 20 jahitan," ungkapnya.

Dia mengaku telah bekerja di pabrik tersebut sekitar 4 tahun. Saat Hari Raya Idul Fitri 2024, dirinya hanya mendapat uang pinjaman dari perusahaan sekitar Rp400 ribu.

"Kayaknya perusahaan PT itu bodong yah. Karena, semenjak saya bekerja disana 4 tahun, tidak ada tunjangan kesehatan atau BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga gak ada," ujarnya.

Baca Juga: Geger Pengamen Jalanan Ditemukan Tewas di Sukaraja Sukabumi

Di tempat yang sama, eks buruh lainnya Lena (46) mengungkapkan, dirinya telah bekerja selama kurang lebih enam bulan. Jerih payah yang telah dilakukannya selama bekerja, tidak berbanding dengan proses pemberian upah.

"Tapi, yah gitu. Upahnya selalu diundur-undur yah. Upah harusnya dua minggu sekali dibayar, ini diundur terus sampai akhirnya dari Desember 2023 sampai 15 Februari 2024, sama sekali belum dibayarkan upahnya," ungkapnya.

"Untuk itu, saya bersama sekitar 60 buruh lainya melakukan SPD atau Surat Pengunduran Diri. Karena, bekerja saja buat apa, kalau gajihnya tidak bayarkan," cetusnya.

Menurutnya, mediasi sempat dilakukan antara buruh dengan perusahaan pada 10 Januari 2024. Akan tetapi lagi-lagi pihak perusahaan tidak menepati janjinya dalam memberikan upah yang ditunggak.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban

"Batas waktunya itu sampai kemarin tanggal 18 April 2024. Tapi sampai detik ini belum ada kabar mau dibayar. Jadi, saat mediasi pada 19 Januari 2024 itu, kita sempat berniat melakukan mogok kerja bersama teman-teman. Tapi, kata ownernya yasudah kalian SPD saja, kita tandatangani SPD, jadi SPD itu bukan kemauan sendiri. Tapi karena kita bilang mau mogok kerja sebelum upah terbayarkan. Nah, gegara omongan seperti itu kita di SPD semua," pungkasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Agung menyarankan agar para buruh kembali berunding dengan perusahaan yang bersangkutan untuk persoalan pengupahan.

"Saya sarankan kepada mereka untuk kembali berunding dengan pihak manajeman perusahaan berkaitan dengan  pengupahannya," ujarnya.

"Nanti akan kami akan informasikan kembali terkait hasilnya, jika mereka sudah melakukan perundingan dengan pihak manajemen," katanya.

Baca Juga: Bantalan Rel Kereta Api Sukabumi-Bogor Digondol, 3 Maling Kepergok Satpam saat Beraksi

Terkait pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan perusahaan karena tidak bertanggungjawab kepada pekerja yang kecelakaan, menurutnya persoalan tersebut harus ditangani oleh Tim Pengawas Provinsi Jawa Barat.

"Namun yang jelas begini, kalau memang ada masalah kaya gitu, nanti akan ada pelanggaran normatif dan kami akan koordinasi dengan teman dari tim pengwas provinsi untuk segera melakukan pengecekan kelapangan," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler