Pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba dan Obat Berbahaya di Sukabumi Dibekuk: Ribuan dan Sabu Disita, Apa Saja?

1 April 2024, 13:55 WIB
Dua pelaku pengedar obat berbahaya tengah diamankan polisi beserta ribuan butir obat berbahaya /Ahmad Rayadie/




MEDIA PAKUAN - Tiga orang pelaku pengedar barang narkoba dan obat keras jenis G berbahaya berhasil diamankan unit buru sergap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Bandar dan pengedar diamankan yakni, RIS (27), RS (23) dan YS (24) dalam serangkaian penyergapan di sebuah rumah kos-kosan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang. Penangkapan pasca polisi melakukan serangkaian pengembangan dan penangkapan

Tidak hanya mengamankan para pelaku tanpa melakukan perlawanan berarti. Tapi polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.270 butir pil Tramadol HCI dan 2.000 butir pil Hexymer.

Baca Juga: Cegah Pasien DBD Bertambah di Kota Bandung, Kemenkes Tebar Telur Nyamuk Wolbachia: Berhasilkah?

Bahkan dari tangan RIS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kost di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang

"Kami berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat berbahaya. 3 terduga pelaku, yaitu RIS yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu serta dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya, RS dan YS,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.

Baca Juga: Benarkah Manfaat Air Kelapa Tak Segarkan Ketika Diminum Saat Buka Puasa? Mampu Cegah DBD: Simak Arikel Ini!

Sedangkan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan itu diperoleh dari B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Setelah kami amankan RIS, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah kostnya dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar serta sebuah timbangan digital,” ungkapnya.

Awalnya kata Yudi saat menggeledah kamar kost RS dan YS, polisi hanya mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, kata Yudi, pelaku mengakui akan mengambil ribuan butir obat di salah satu tempat jasa pengiriman barang.

"Dan saat dilakukan pengecekan ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 butir obat diduga jenis tramadol dan dua toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir,”katanya.

Baca Juga: Angka Kematian Makin Mencemaskan, 5 Jenis Buah-buhan dan Sayuran Mampu Cegah DBD: Ini Penjelasannya

Akibat perbuatannya, RIS terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Hingga saat ini ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan,”katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler