Modus Kencan, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor Gebetannya

28 Maret 2024, 21:57 WIB
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Sukabumi sedang diperiksa polisi. /Istimewa

 

MEDIA PAKUAN - Seorang pria berinisial HH (34) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sepeda motor milik warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi berinisial YI dibawa kabur saat sedang makan bakso di Jalan Sudirman Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada akhir Februari 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu 27 Maret 2024 dini hari.

"Memang benar, kami berhasil mengungkap dan menangkap HH, terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Februari 2024. Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku berhasil kita amankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi pada Rabu 27 Maret dini hari," kata Bagus, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Hendak Parkir, Mobil Pick Up Jeblos ke Jurang 25 meter di Cireunghas Sukabumi

Bagus menjelaskan, pelaku awalnya baru berkenalan dengan korban melalui platform media sosial. Tak lama kemudian, mereka berdua berpapasan secara langsung dan pelaku mengajak korban untuk berkencan.

"Jadi pada awalnya, korban ini berkenalan dengan HH di salah satu platform media sosial. Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban, akan tetapi, di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah Pasar Pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang. Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur," tuturnya.

Bagus mengungkapkan, setelah dimintai keterangan oleh polisi, pelaku telah melancarkan aksi serupa ke beberapa korban lain di tempat yang berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, HH ini telah melakukan aksi yang sama kepada 4 orang lainnya di Cikembar, Ciandam, Degung, Gekbrong Cianjur," pungkasnya.

Baca Juga: Lagi! Maling Kotak Amal Masjid di Kota Sukabumi saat Ramadhan, Beraksi di Siang Bolong

Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa selembar STNK dan 1 Buah BPKB Sepeda Motor.

Pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler