Kecewanya Warga Luar Sukabumi sebab Gagal Nyoblos Meski sudah di Kantor KPU

14 Februari 2024, 19:29 WIB
Warga luar daerah mendatangi kantor KPU Kota Sukabumi, Rabu 14 Februari 2024. /Istimewa




MEDIA PAKUAN - Puluhan warga yang berasal dari luar daerah Kota Sukabumi berbondong-bondong mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi di Jalan Otto Iskandar Dinata Kecamatan Citamiang, Rabu 14 Februari 2024.

Kedatangan puluhan warga itu dengan maksud tujuan ingin bisa ikut mencoblos di momen Pemilu 2024. Warga yang terdiri dari emak - emak, bapak - bapak, pemuda, hingga lansia mempertanyakan hak suaranya untuk memilih.

Hasrat mereka untuk menggunakan hak pilihnya terlihat dari seorang ibu yang rela menggendong bayinya ke kantor KPU Kota Sukabumi.

Mayoritas warga yang datang tidak tahu menahu tentang prosedur untuk memilih di luar daerah. Kebanyakan dari mereka menganggap cukup bermodal kartu identitas (KTP) supaya bisa memilih secara langsung pada saat pemilu.

Baca Juga: Menolak Golput, Ratusan Santri di Sukabumi Ikut Nyoblos di Pemilu 2024

"Saya tidak mengetahui adanya perubahan aturan, Jadi harus balik kesana DKI (Jakarta) kan tidak mungkin," ucap Asmi (71) warga Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.

Dia menyebut, pada 2019 masih tetap bisa memilih tidak di daerah asal namun dengan syarat membawa kartu tanda penduduk (KTP).

"Lima tahun yang lalu kan kita bisa memilih dimana saja menggunakan KTP dipermudah fleksibel. Sekarang tidak bisa," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia merasa kecewa dengan upaya sia sia yang dilakukan olehnya dan sejumlah kerabatnya yang datang ke kantor KPU Kota Sukabumi. "Iya kecewa dong, kita sebagai warga negara memiki hak memilih dengan adanya peraturan ini," tuturnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Beri Santunan untuk Keluarga Ketua KPPS yang Meninggal Dunia saat Pengajian

Hal senada diungkapkan warga luar Sukabumi lainnya bernama Erni (49). Dia memboyong belasan keryawan yang bekerja dengannya untuk memastikan mengenai hak pilihnya.

"Saya datang bawa karyawan, mereka ingin nyoblos. Setelah komunikasi tidak bisa karena sebelumya harus ada registrasi pindah pemilih," cetusnya. 

"Sementara karyawan saya itu tidak tahu harus adanya itu. Ya akhirnya tidak bisa memilih," tambahnya.

Dia mengaku, tidak mengetahui adanya aturan untuk pindah tempat memilih. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pindah tempat memilih.

Baca Juga: Innalilahi, Seorang Ketua KPPS di Kota Sukabumi Meninggal Dunia

"Tidak tahu, mungkin sosialisasinya kurang ya diterima masyarakat, sehingga kami datang ke sini juga," jelasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler