Unjuk Rasa Guru Honorer Sukabumi Desak Pemkab soal Usulan Formasi PPPK

31 Januari 2024, 23:00 WIB
Massa aksi unjuk rasa menggeruduk kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi menuntut pengusulan PPPK. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Massa yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi menggeruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbder Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Kadupugur, Kilometer 10,4, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu 31 Januari 2024.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terkait formasi PPPK 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan honorer sebanyak minimal 5.171 formasi.

Massa aksi juga meminta supaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai non-ASN. Penerimaan usulan kebutuhan PPPK 2024 kepada Kemenpan RB batas waktunya sampai dengan 31 Januari 2024. 

Akan tetapi massa aksi menilai, sejak dilakukan audiensi pada 15 Januari 2024, hingga saat ini Pemkab Sukabumi selalu menjawab bahwa progresnya masih menunggu kekuatan penggajian dalam APBD.

Baca Juga: Tak Kunjung Pulih Pasca Pandemi, Toserba Tiara Sukabumi Tutup Permanen

"Untuk itu, sekitar 2000 guru dan tenaga kependidikan honorer di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk BKPSDM Kabupaten Sukabumi," kata Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda Kabupaten Sukabumi, Suherman, Rabu 31 Januari 2024.

Menurut data yang dihimpun FPHI Kabupaten Sukabumi, keseluruhan guru honorer di Kabupaten Sukabumi sebanyak kisaran 10 ribu. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK di tahun ini sebanyak kurang lebih 5 ribu orang.

"Nah, kenapa kita juga mengusulkan sekitar 5000 orang untuk jadi PPPK pada awal tahun ini, karena jelas angka ini sudah layak dan memenuhi syarat. Namun, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, hanya mengusulkan sekitar 850 orang," cetusnya.

Massa aksi mengancam akan mogok mengajar di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi apabila permintaan tersebut tidak direalisasikan. Jika permintaan itu masih tak digubris, mereka juga mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak ke Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Penjual Kacang Arab di Sukabumi Ketangkap Basah Bisnis Ganja dan Obat-obatan Terlarang

Bukan hanya itu, para guru honorer tersebut juga mengancam akan memboikot sejumlah kegiatan seperti pentas PAI, O2SN, bahasa indung dan kontestasi lainnya yang diikuti oleh siswa. Padahal menurutnya bakat siswa akan berkembang ketika gurunya sudah tenang. 

"Kami di lapangan secara langsung dan nyata, akan melakukan aksi mogok 1 minggu. Kalau tidak digubris, kami akan melakukan mogok ngajar 1 bulan. Seperti 2018 lalu, baru 1 hari langsung ditanggapi," tuturnya.

Dia menilai, Pemkab Sukabumi selama ini kerap dibenturkan dengan dalih anggaran formasi PPPK tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Di sisi lain angka angka pensiun guru terus bertambah setiap tahunnya dengan angka 800 an selama 10 tahun. Sedangkan belanja pegawai ASN selalu membengkak.

"Sementara belanja pegawai itu, bukan hanya gaji saja, tapi ada gaji tunjangan dan sebagainya. Itu yang kita sayangkan, sementara kami yang murni mengajar memberikan pelayanan kepada masyarakat. Nah, dalam hal pendidikan ini selalu diberikan formasi minim. Tahun kemarin juga formasi hanya 120 itu pun pelamar hampir sekitar 2000-an," paparnya.

Baca Juga: Menatap Pemilu 2024, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi Ikut Simulasi Pencoblosan Surat Suara

"Yang kami sayangkan untuk mengisi formasi guru 120 itu, tidak disebutkan prioritas yang akan memberi formasi itu siapa saja. Tahu-tahu di akhirnya, diumumkan 120 itu hanya untuk pelamar tertentu saja," tandasnya.

Kendati demikian menurutnya terjadi indikasi adanya kecurangan dan ketidakterbukaan panselda (panitia seleksi daerah) PPPK di tahun 2023. Pihaknya juga telah melayangkan gugatan kepada panselda atas dugaan pemalsuan dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah II Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, Pemkab Sukabumi saat ini masih memperhitungkan kemampuan finansial untuk permintaan pengangkatan ASN.

Dia menuturkan, sementara kemampuan finansial daerah Kabupaten Sukabumi untuk tahun ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. 

Baca Juga: Ada Cut and Fill, PVMBG Ungkap Dugaan Penyebab Tanah Longsor di Cibadak Sukabumi yang Timbun 13 Rumah Warga

"Kemudian jumlah potensi non ASN yang kita usulkan di formasi itu ada sekitar 10 ribuan nah 5 ribu ada di tenaga pendidik nah untuk formasi tahun ini jumlahnya secara bertahap akan kita lakukan yaitu pengusulan kemudian untuk tahun 2024 untuk penghitungan finansial tadi kita di angka 1.200 ya yang insyaallah batasnya hari ini insyaallah hari ini kita akan usulkan. Dari 1.200 ada 3 kategori pertama tenaga pendidikan kesehatan dan tenaga teknis lainnya," ujarnya.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah menambahkan, pendataan jumlah ASN dan non ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi saat ini sudah berbasis aplikasi.

"Surat edaran Menpan di akhir Desember 2023 untuk menginventarisir analis jabatan yang mana sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam hal pengadaan CPNS atau P3K, tuturnya.

"Secara eksisting pemerintah daerah, kita mempunyai tenaga non ASN sejumlah sekitar 5.000 untuk tenaga kependidikan, 2.500 tenaga kesehatan dan sisanya 2.100 dari teknis lainnya dan itu sudah berbasis data," tandasnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler