Penyebaran Covid-19 Kian Kritis, Warga Kota Sukabumi Desak Perwal Diberlakukan

23 September 2020, 15:41 WIB
/

 

MEDIA PAKUAN- Warga Kota Sukabumi mendesak agar Peraturan Walikota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Terutama dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk segera direalisasikan secepatnya.

Desakan seiring terus bertambahnya warga terpapar wabah corona. Warga mencemaskan  hanya dalam hitungan dua hari terakhir ini, jumlah warga positif Covid-19, kini bertambah menjadi 9 orang. 

Sehingga jumlah warga terkonfirmasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Kota Sukabumi kini telah mencapai 188 orang. Dan sebanyak 23 orang telah diisolasi disejumlah rumah sakit di Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Banjir Bandang Hingga Empat Hari Kedepan

"Kami mendesak Pemkot Sukabumi untuk segera merealisasikan perwal tersebut. Jangan menunggu warga terpapar terus bertambah. Kami sangat mencemaskan warga terpapar corona terus bertambahnya," kata warga Lembursitu, Nanang. 

Nanang mengatakan penegakan pemberian sanksi harus dilakukan secepatnya. Apalagi warga untuk mematuhi protokol kesehatan relatif masih sangat rendah. 

" Penegakan dan pemberian sanksi harus benar-benar ditegakan. Terutama menindak warga yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya. 

Sementara itu, GTPP Covid-19 Kota Sukabumi merelis penambahan jumlah warga terpapar Covid sebanyak 9 orang dalam dua hari terakhir.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Banjir Bandang Hingga Empat Hari Kedepan

" Memang ada penambahan dua hari terakhir, sebanyak 2 orang perhari Selasa, (23/9/2020). Dan penambahan di hari ini, sebanyak 7 orang," kata Juru Bicara GTPP Covid-19, Kota Sukabumi,  Wahyu Handriana. 

Wahyu Handriana mengatakan penambahan hari ini sebanyak tiga orang berjenis kelamin perempuan dan empat orang laki-laki.

Mereka berusia dewasa  tersebar di Kecamatan Cikole dua orang,  seorang warga Baros, dua orang Citamiang dan di Kecamatan Cibeureum sebanyak dua orang. 

"Mereka terpapar dari hasil tracing dari perjalanan pelatih, tracing kasus positif, suspek disalah satu rumah saki swasta hingga pejalan dari zona merah," katanya. 

Baca Juga: Kisah Heroik Dekapan Sang Kakak Selamatkan Adiknya yang Terseret Banjir Bandang

Walikota Achmad Fahmi mengatakan sebelum direalisasikan Perwal tersebut dilakukan. Pemkot akan melakukan sosialisasi hingga sepekan.

" Semua ASN dilingkungan Pemkot telah melakukan sosialisasi. Tinggal penegakan Perwal tersebut yang harus dipatuhi semua orang tanpa kecuali," katanya.

Achmad Fahmi mengatakan aparatur mensosialisasikan Perwal Nomor 36 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti arahan presiden dan Gubernur.

" Penegakan ini, disemangatnya mengendalikan kembali kondisi Kota Sukabumi dari pandemi Covid-19," katanya.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Covid-19, Indonesia Jalan Kerjasama Dengan ADB

Selama sosialisasi, kata Fahmi terus dilakukan dengan menyebar para petugas disejumah pusat keramaian seperti Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya. Sosialisasi selama seminggu akan dilakukan secara edukasi belum ada sanksi.

" Selanjutnya ke depan akan diterapkan sanksi mulai ringan hingga berat. Targetnya penegakan melalui gerakan 3M, tidak hanya memakai masker, menjaga jarak, tapi mencuci tangan dengan sabun," katanya.

Pegakan akan terus berlaku hingga berjenjang, kata Fahmi, bahkan sanksi tidak hanya mulai ringan hingga berat. Tapi dari teguran lisan, tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka.

Baca Juga: Gara-gara Batang Singkong Wartawan Kena Prank !

"Bahkan ada penghentian sementara atau tetap kegiatan serta pengusulan pencabutan izin usaha.terutama bagi pengusaha yang mengabaikan protokol kesehatan," katanya.***

 

 

 

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler