Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Banjir Bandang Hingga Empat Hari Kedepan

- 23 September 2020, 08:51 WIB
/

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus melakukan penanganan darurat pascabanjir bandang yang melanda tiga kecamatan. Bahkan Bupati Marwan Hamami menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020 mendatang. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat  masih melakukan penanganan darurat di lokasi. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana.

"Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati. 

Baca Juga: BMKG Kota dan Kabupaten Waspada Hujan Sedang dan Lebat

Raditya Jati mengatakan tim gabungan mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama. Operasional dapur umum ini dibantu oleh personel Polri dan sukarelawan.

Di samping itu, kata Raditya Jati  pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur. Pemerintah daerah setempat mengerahka 2 unit milik Dinas PU Kabuoaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit.

Sebelumnya, kata Raditya Jati dilaporkan tiga warga hilang akibat terseret arus banjir. Dua warga telah ditemukan tim gabungan dalam kondisi meninggal dunia.

"Sedangkan satu lainnya masih dalam pencarian. Tim gabungan masih  melakukan penyisiran  di enam titik yang diperkirakan korban ditemukan," katanya. 

Baca Juga: Aktivis Lingkungan, Desak Polisi Ungkap Penyebab Bencana Banjir Bandang di Sukabumi

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x