Jangan Lupa Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Ini Tata Caranya: Simak Secara Cermat, Jangan Sampai Salah!

25 Januari 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 /


MEDIA PAKUAN - Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hanya tingga beberapa pekan lagi.

Berbagai persiapan pencoblosan telah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia.

Mulai dari pelantikan TPS hingga bimbingan teknis (Bimtek).

Begitupun berbagai sosialisasi tata cara pencoblosan kini terus dilakukan oleh pihak KPU.

Berikut simak informasi seputar tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024.

Bagi yang baru menggunakan hak suaranya tahun ini, Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi libur nasional.

Selain itu, KPU juga telah menginformasikan tentang tata cara mencoblos di TPS dengan benar.

Tata cara ini pun telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan dan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini bertujuan agar suara yang kita berikan pada saat mencoblos nanti sah sebagai hasil Pemilu 2024.

Dirangkum Media Pakuan dari berbagai sumber, ada dua dokumen penting yang wajib dibawa calon pemilih yang telah terdaftar DPT sebelum memberikan suaranya saat Pemilu 2024 nanti diantaranya:

Baca Juga: Link Live Streaming Korea Selatan VS Malaysia pada AFC Asian Cup Qatar 2023, Sekarang di iNews :Laga Terakhir

- Formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU

- KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil. Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa e-KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Akan tetapi jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el - foto KTP-el - KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Kemudian saat pesta Pemilu 2024 dimulai, pemilih harus mematuhi beberapa peraturan diantaranya:

1. Pemilih harus hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan;

2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih;

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan;

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran;


5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih;

6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS

7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara;


8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos;

9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan;

10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat;

11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara;

12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.

Baca Juga: Link Live Streaming Jordania VS Bahrain pada AFC Asian Cup Qatar 2023, Saksikan Sekarang

Adapun tata cara mencoblos surat suara dengan benar agar suara yang diberikan sah diantaranya:

1. Untuk melakukan pencoblosan, pemilih hanya membutuhkan waktu lima menit. Namun, waktu lima menit ini akan menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan;

2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD; Demikianlahinformasi seputar tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 2024. Jadi, gunakan suara anda dengan bijak demi menentukan nasib Indonesia selama 5 tahun ke depan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler