Respon Instruksi Presiden, Menag Tegaskan Jamaah Umroh dan Haji Harus Peserta JKN: Mengapa Harus? Simak Yuk!

12 Desember 2023, 15:48 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief /Kemenag/

MEDIA PAKUAN – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus, harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

"Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN," ucap 

Baca Juga: Diduga Ikut Siksa dan Intimidasi Korban Bullying di SD Sukabumi, Ortu Pelaku hingga Kepsek Dipolisikan

Menurut Hilman inpres tersebut mengatur bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Terutama untuk melakukan optimalisasi Program JKN di seluruh Indonesia.

Adapun tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama, yaitu mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK jadi peserta aktif dalam Program JKN. Demikian pula dengan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus. 

Kedua, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan peserta aktif Program JKN.

Baca Juga: Dibawa ke LPSK, Mellisa Anggraini Minta Korban Bullying hingga Patah Tulang di Sukabumi Mendapat Perlindungan

Sementara itu dalam KMA menyebutkan bahwa PPIU dan PIHK diminta mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN.

Dan ini harus dibuktikan dengan data atau dokumen yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus," tutur Hilman.

Regulasi ini akan diterapkan pada skema pelunasan biaya para jamaah calon haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.***

 
 
 
 
 
 
Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler