Kerap Meresahkan Warga, 2 Orang Pengedar Obat Terlarang Jenis G Diamankan Personil Kodim 0622 Sukabumi

10 Desember 2023, 08:05 WIB
barang bukti barang terlaran obat G yang diamankan anggota personil TNI Makodim 0622 Sukabumi /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN- Dua orang terduga pengedar Obat terlarang jenis Tramadol dan Heksimer, Minggu 10 Desember 2023 dini hari diringkus personil Komando Distrik Militer (Kodim) 0622 Kabupaten Sukabumi

Personi TNI itu, mengamankan pelaku pasca memperoleh informasi warga. Tidak menyia-nyiakan informasi aparat segera  mengamankan penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan G,  Jenis Tramadol dan Heksimer di kamar kontrakan,

Kamar kontrakan yang berada di Kampung Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kecaatan Ciracap Kabupaten Sukabumi digeledah dan ditemukan sejummlah barang bukti.

Baca Juga: Dukung Gibran di Pemilu 2024, Ratusan Milenial Kota Sukabumi Berharap UMKM dan Ekonomi Kreatif Bisa Lebih Maju

Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

"Termasuk 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP kata," kata Danramil 0622 Surade Kapten Arm Witono

Dia mengatakan penangkapan seiring  warga diwilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja.

"Dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut. Kami melakukan pendalaman terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer,"katanya 

Witono mengatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Ciracap.

Baca Juga: Peringati Hari Juang Siliwangi, Kodim 0607 Sukabumi Refleksikan Perjuangan Peristiwa Bojong Kokosan

Diketahui, kata dia  obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Sebelumnya, kata Witono, telah diamankan 2 orang pelaku penjual dan barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi. "Pelaku tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum," katanya/***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler