Pihak Ronald Tannur Diduga Berupaya Minta Cabut Laporan, Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Mentah Mentah

11 Oktober 2023, 15:43 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti saat ditemui di kediamannya di Cisaat Sukabumi, Rabu 11 Oktober 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kasus kematian Dini Sera Afrianti (28) terus berlanjut. Sepekan pasca mendapat kabar duka, pihak keluarga korban yang tinggal di Kampung Gunung Guruh Girang Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi mengaku tiba tiba didatangi oleh seseorang.

Adik Dini, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, seorang pria berinisial F mendatangi rumahnya pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 WIB. Pria itu mengaku mendapat suruhan dari pihak keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur.

"Masih pagi dia ke sini. Dia juga orang sini katanya orang perum. 'teh saya mah ga tau apa apa cuman teteh saya itu kan dari partai PKS katanya di sana satu komisi sama ayahnya Ronald itu, katanya satu komisi di sana," kata Elsa saat ditemui di rumahnya, Selasa 11 Oktober 2023.

Menurut kesaksiannya, F mencoba membujuk keluarga korban supaya bisa bertemu dengan keluarga tersangka. Selain itu, keluarga korban sempat dijanjikan akan diberikan santunan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera Afrianti Tolak Bantuan Hukum Hotman Paris

Akan tetapi dia merasa janggal sebab pria tersebut tidak memperbolehkan keluarga untuk memberitahu kepada siapapun mengenai rencana pemberian uang, termasuk kepada pengacara.

"'Tapi teteh jangan bilang bilang sama pengacara atau sama siapapun, cuman kita aja yang tahu di sini' katanya," jelas Elsa kembali menuturkan.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura pun cepat merespon informasi tersebut. Atas adanya kejadian tersebut, dia mengungkapkan pihak keluarga korban dengan tegas menolak dugaan upaya intervensi dari pihak manapun.

"Dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga, untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan terhadap saudara Dini Sera Afrianti," ujar Dimas di kediaman keluarga korban di Sukabumi Jawa Barat, Selasa 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Dikabarkan Serangan jantung, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Menyangka Korban Ternyata Tewas Dianiaya

Dimas menyampaikan, pihak keluarga akan menolak segala bentuk percobaan dari pihak manapun untuk meringankan hukuman kepada tersangka.

"Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel embel perdamaian pencabutan perkara dan lain lain sebagainya," ungkapnya.

Sekadar informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (28) hingga meninggal dunia di basement Blackhole KTV Surabaya, Lenmarc Mall pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari.

Gregorius saat ini dikenakan pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Akan tetapi pihak keluarga korban meminta supaya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca Juga: Dianiaya Anak Anggota DPR, Dini Sera Afrianti Pulang ke Sukabumi tinggal Jenazahnya setelah Merantau 12 tahun

Selain berstatus sebagai kekasih Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur juga merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler