29 Warga Selamat dari TPPO, Personil Sukabumi Bongkar Perdagangan Manusia, Maruly: Lewat Teluk Palabuhanratu

3 Oktober 2023, 19:47 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN- 29 orang korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berhasil diselamatkan Personil Polres Sukabumi. Mereka diamankan dari jalur teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa 26 September 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, terungkapnya 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI), hendak diberangkatkan secara ilegal tujuan negara Australia.

Penyelamatan bermula dari informasi masyarakat diketahui tempat penampungan PMI ilegal diwilayah Kecamatan Palabuhanratu.

Maruly mengungkapkan kronologis berawal ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

'Saat itu, Banyak yang tertarik dan menghubungi saudara. AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan." Jelasnya.

Baca Juga: Viral Kembaran Gunung Padang Cianjur, Piramida Toba di Sumatera Utara: Potensi Wisata di Kawasan Danau Toba

Maruly Menjelaskan terduga pelaku lakukan modus dan aksinya digagalkan oleh kepolisian, hingga hingga terduga pelaku diamankan berikut ke 29 korban TPPO.

"Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka saudara AS menerima uang dari tersangka DPO saudara A, total sekitar Rp. 100.000.000. Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur." Tambah Kapolres Sukabumi.

Maruly memaparkan, selain menangkap terduga pelaku A, juga menghadapi kendala keberangkatan tujuan Australia, lantaran sewa kapal laut yang akan memberangkatkan melalui jalur laut teluk Palabuhanratu tidak sesuai rencana.

"Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi,"katanya.

Baca Juga: Bahaya Judi Online dan Pinjol, Kebangkrutan Ancam Pengusaha Menengah: Simak Cara Menghindari!

"Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000." Tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.***  

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler