UPDATE Kasus Korupsi SPK Fiktif Sukabumi : Eks Kadinsos Divonis 2 tahun Penjara

28 September 2023, 14:17 WIB
Sidang perkara tipikor terkait SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi di PN Tipikor Bandung, Rabu 27 September 2023. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Eks Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi SPK fiktif.

Terdakwa kasus korupsi tersebut dinyatakan bersalah usai sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 27 September 2023 dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan mengatakan eks Kadinsos didakwa melanggar subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, terdakwa Harun Alrasyid juga diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga: Eks Kadinkes Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Jadi Saksi di Sidang Kasus SPK Fiktif

"Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun," kata Wawan, Kamis 28 September 2023.

Selain Harun, hakim juga membacakan putusan pidana untuk dua terdakwa lainnya yang merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yakni Saeful Ramdhan dan Dian Iskandar.

"Terdakwa Saeful Ramdhan dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Dian Iskandar, sesuai putusan sidang, dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan," jelasnya.

"Uang senilai Rp 25.087.740.395 dirampas untuk negara, Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu. Atas putusan tersebut baik terdakwa ataupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tinggal Menunggu Sidang, Berkas Perkara Korupsi SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat sidang tuntutan pada Rabu 6 September 2023, menuntut terdakwa Harun Alrasyid hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp100 juta, subsider kurungan selama 5 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,12 miliar.

Untuk terdakwa Saeful Ramdhan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider kurungan penjara selama 5 bulan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Lalu terdakwa Dian Iskandar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan selama 5 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, tiga terdakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan SPK fiktif tahun 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan menggunakan anggaran dari provinsi.

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi Ditangkap, Salah Satunya Kepala Dinas Sosial

Saat itu mereka masih menjadi pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Harun Alrasyid menjadi Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan Dian Iskandar merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler