Nekat Tipu Bawa Lari Motor Pelajar, Pria Sukabumi Diringkus Polsek Sukaraja: Babak Belur Dihakimi Massa

28 Agustus 2023, 17:31 WIB
Pelaku tipu kendaraan bermotor di Sukaraja Sukabumi babak belum dihakimi massa tengah diperiksa petugas polsek Sukaraja /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota mengamankan H (43 tahun).

Sebelum terduga pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor diamankan sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Warga menghajar pelaku pasca  melakukan aksi penggelepan yang dikendarai korban, MFP (13 tahun) saat melintas di depan salah satu SMP di Jalan Tugu Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/8/2023) sore.

Baca Juga: Debut Yang Manis, Fernando Valente Langsung Berikan Kemenangan Pertama Buat Arema FC di BRI Liga 1

H yang diketahui merupakan warga Bojonggenteng Sukabumi tersebut sempat dilarikan warga.

Polisi membawa ke rumah sakit karena menderita luka setelah sempat dihakimi massa usai diteriaki begal. 

Usai menjalani perawatan medis, H langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek Sukaraja, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Link Live Streaming Sulawesi Tenggara VS Bali Pada Babak 8 Besar Kapolri Cup 2023, :Saksikan Sekarang di Moji

"Memang betul, saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan," katanya

Ia menerangkan, aksi terduga pelaku sempat dicegah usai teman korban melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mencoba mengambil sepeda motor saat itu dikendarai korban dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayah korban," terang Dedi.

Baca Juga: Modus Tipu Bocah, Begal Motor di Sukaraja Sukabumi Babak Belur usai Dibogem Warga

"Setelah itu, terduga pelaku ini meminjam sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung tancap gas. Akan tetapi aksinya ini dipergoki teman korban hingga diteriaki begal dan dikejar lalu diamankan warga sekitar," bebernya.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukaraja guna dimintai keterangan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler