3 ABG Asal Kota Sukabumi Korban TPPO, Ari Setyawan: Dijanjikan di Cafe Malah di Panti Pijat Plus-plus

9 Juni 2023, 17:35 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia di Kota Sukabumi. /DOK. PR

MEDIA PAKUAN - 3 orang perempuan Anak Baru Gede (ABG) asal Kota Sukabumi diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga korban yang masih berusia dibawah umur terbujuk rayu akan dipekerjakan IDS (25) warga Lembur Situ, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi disalah satu cafe yang berada di areal Kota Bekasi.

"Dengan diiiming-iming ketiganya akan mendapat gaji sebesar Rp500 ribu,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Ari  Setyawan Wibowo.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Aljazair untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Kota Kuno Timgad hingga Oasis Tuat

Tapi kenyataannya, kata Ari Setyawan Wibowo, ketiga ABG malah dipekerjakan dipanti pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat Rp500 rebu. 

"Dan ironisnya, upah hasil pijat ketiga korban sama sekali tidak diberikan hingga sampai sekarang,"katanya.

Modus Tindak Kejahatan Pidana Perdagangan, kata Ari Setyawan berawal ketika pelaku IDS diminta bantuan seseorang berinisial NN alias Bunda NN yang kini masih buron mencari anak yang bisa dikerjakan.

Baca Juga: Mantan Suami Dewi Perssik Angga Wijaya Pamer Calon Istri, Banjir Doa Dari Netizen

Dari permintaan NN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, kata Kapolres Sukabumi Kota, pelaku penawarkan kepada ketiga korban.

"Diiming-oming bekerja di Cafe, mereka sangat tertarik. Apalagi gaji yang diberikan cukup besar"katanya.

Ari Setyawan Wibowo mengatakan pelaku akan dikenakan pasal berlapis. Tidak hanya dijerat  Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun hingga denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Afrika Selatan untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Cape Town hingga Rute Tujuh Puncak

Para pelaku juga kata Ari Setyawan Wibowo akan dikenakan Pasal 17 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Bahwa jika tindak pidana Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak. 

"Maka ancaman pidana ditambah 1/3 Jo pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Pemberasan TPPO, setiap orang membantu dan melakukan percobaan melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama,"katanya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler