Dalih Visa Umroh dan Ziarah, 8 Korban Dijebak Komplotan TPPO: Polres Sukabumi Berhasil Gulung Sindikat

- 14 September 2022, 20:20 WIB
Polres Sukabumi berhasil pelaku tindak pidana TPPO
Polres Sukabumi berhasil pelaku tindak pidana TPPO /Manaf Muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) baru baru ini terjadi kembali setelah Polres Sukabumi berhasil mengungkap enam orang tersangka yang sudah diringkus.
 
Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengatakan saat ini baru enam tersangka yang sudah diamankan.
 
Mereka terdiri dari HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
 
 
"Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022," kata Bimo, Rabu 14 September 2022.
 
Sedikitnya ada sembilan korban yang terperdaya dengan bujuk rayu para tersangka.
 
Bimo mengungkapkan, mereka menggaet warga dari berbagai daerah untuk direkrut bekerja di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
 
 
"Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada  tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur," ucapnya.
 
Sembilan korban yang berhasil diselamatkan yakni Y (33), CS (37) dan IK (36) warga Lampung, D (39) asal Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
 
 
Lebih detail, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan, para tersangka merekrut korban secara face to face atau telah berkenalan sebelumnya.
 
Kemudian mereka dibujuk dengan iming-iming gaji kisaran 1.200 Real dengan bekerja sebagai PRT atau pekerja rumah tangga tanpa perusahaan yang jelas atau bersifat perorangan.
 
 
"Para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi," paparnya.
 
 "Korbannya ada 9 orang seperti yang dijelaskan tadi, anacaman minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga," ungkap Ruskan.
 
 
Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti juga menjelaskan peran masing-masing tersangka sebelum akhirnya dapat merekrut korban.
 
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, dengan dalih bahwa prosesnya legal melalui perusahaan pengarah tenaga kerja, di samping ditawari gaji yang tinggi.
 
 
"Setelah para korban tertarik, para tersangka perekrut membawa para korban ke daerah Parakansalak menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA," ungkap Bayu.
 
Setelah para korban berhasil direkrut lalu ditampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J,I, MF dan DA dan tersangka LS dan HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO.
 
 
yang membiayai seluruh proses namun tanpa perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi.
 
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, 7 buah handphone berbagai merk milik para pelaku, 1 bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka dan 2 unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla," ucap Bayu Sunarti.

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x