MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa pada Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R. Syamsudin S.H buka suara.
Pihak rumah sakit memberikan keterangan K (31) pria asal Kecamatan Kadudampit mengalami gangguan jiwa berat (Psikotik).
Pernyataan dikeluarkan pasca K sempat dinyatakan sebagai terduga pelaku penculikan dengan TKP Cisaat
Baca Juga: Trending YouTube! Inilah Lirik Lagu S-Class dari Stray Kids yang Lengkap dengan Terjemahan
Kapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman dari pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku terduga penculikan di anak dibawah umur terungkap mengidap gangguan kejiwaan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakuka dokter Tommy, kata Deden Sulaeman, menyimpulkan, K mengalami gangguan jiwa berat, psikotik.
" Hasil diagnosa medis, diketahui jika K mengalami Skizofrenia Hebefrenik Episode Berulang,"katanya.
Deden Sulaeman mengatakan dari hasil diagnosa tim media dokter kejiwaan tersebut. Telah direkomenasi pelaku diduga penculikan harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Bahkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan, kata Deden K harus ditangani RSJ dr H Marzoeki Mahdi, Bogor.
"Harus segera diberangkatkan ke rumah sakit jiwa di Cilendek Bogor," katanya.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Palau untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Rock Islands hingga Blue Corner.
Mengenai kasus penculikan, kata Deden, K belum bisa dinyatakan bebas. Apalagi polisi masih menunggu pihak orang tua anak untuk proses penarikan berkas laporan perkara di Polsek Cisaat Polres Sukabumi.
Hanya saja, kata Deden Sulaeman meski belum dinyatakan bebas kepolisian akan membawa K ke RSJ.
"Meskipun surat perintah pengeluaran penahanan disertai surat pembatalan penahanan belum segera dikeluarkan,"katanya.
Dia mengatakan K baru bisa dinyatakan bebas dari segala tuntutan setelah berkas perkara dicabut pelapor.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Selandia Baru untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Queenstown hingga Waitomo Caves
"Kami menunggu keluarga korban dan keluarga terduga pelaku melakukan komunikasi. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan restoratif justice"katanya.***