MEDIA PAKUAN - Kasus penipuan dan penggelapan diduga dilakukan ketua koperasi di Kota Sukabumi berinisial YK. Melalui koperasi bernama Murni Berkah Jaya, YK diduga telah melakukan penipuan kepada ratusan orang dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar lebih.
Korban dari dugaan penipuan dan penggelapan itu disebut berasal dari Sukabumi dan sejumlah daerah lainnya seperti Bogor, Kabupaten Cianjur dan Jakarta.
Salah satu korban Reni (45) menceritakan, awalnya dia hendak mencari rumah yang digadaikan untuk bisa ditempati. Uang untuk menempati rumah tersebut sudah diberikan ke koperasi namun pada akhirnya dia tetap diusir dari rumah tersebut.
"Jadi ceritanya saya mau nyari gadaian rumah nih ketemu dengan salah satu mediator dari mereka, saya dibawa ke koperasi itu, ternyata mereka bukan gadai rumah, jatohnya uang dikasih ke mereka, kita ditempatin rumah cuma dengan perjanjian kita bakal dibayarin rumah tapi uang disimpen sama mereka cuma ujung-ujungnya kita diusir-usir juga gak dibayar sama merekanya," ucapnya kepada Media Pakuan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 1 Juni 2023.
Dia mengaku sudah mengalami kerugian mencapai Rp100 juta dari kasus tersebut, dengan rincian Rp70 juta uang miliknya dan Rp30 juta uang kakaknya.
"Yang jelas minta keadilan, kalau masalah uang balik engga balik, kita juga sedikit pesimis sih kalau masalah itu, cuma kita usaha dulu aja, hasilnya seperti apa kebetulan polisi juga tadi udah ngasih keterangan seperti apa kita tunggu aja," ujarnya.
Selain penipuan dengan modus penempatan rumah, koperasi tersebut juga diduga membuka jasa investasi bodong. Hal itu disampaikan Mira (35) yang mengaku sudah ditipu untuk berinvestasi.
"Saya diarahkan ke kantor, setelah di kantor dia iming imingin investasi, saya cobalah Rp10 juta, terus lama-lama ke sini dia kasih jaminan sertifikat," katanya di Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Bayi Sumbing Ditemukan di Cikole Kota Sukabumi dengan Luka di Leher
Menurutnya pihak koperasi juga mengiming imingi jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah. Pada kenyataannya sertifikat yang dijadikan jaminan ada yang palsu.
"Saya tidak tahu itu sertifikat palsu atau tidak, setelah ke sini-ke sini dia kolaps, pas itu saya cek ke BPN ternyata itu sertifikatnya palsu yang dua, yang satu asli. Iya jaminan dia, menjaminkan setifikat ke pendana semuanya juga seperti itu," tuturnya.
"Kita inves ke kantor, uangnya dipinjamkan ke yang punya setifikat, nanti di situlah kita menghasilkan jasa setiap bulan, ada yang 5 persen ada yang 7 persen," ucapnya.
Dia menyampaikan sudah mengalami kerugian mencapai Rp100 juta dari total uang yang digelontorkannya sebesar Rp175 juta untuk berinvestasi di koperasi tersebut.
"Emang awal mulanya sih emang baik-baik aja cuman lama kelamaan ke sininya gak tahu kok jadi gini, jadi semuanya macet gak ada," jelasnya.
Sementara itu pihak Polres Sukabumi Kota membenarkan sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. "Iya masih lidik," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota IPTU Astuti Setyaningsih kepada Media Pakuan.***