Polres Sukabumi Sita 29 Sepeda Motor Hasil Curian, 14 Tersangka Diciduk

24 Februari 2023, 21:31 WIB
Puluhan sepeda motor hasil curian diamankan Polres Sukabumi. /Manaf Muhammad /

MEDIA PAKUAN - Sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan polisi dari hasil pengungkapan enam perkara yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di hadapan awak media menyatakan, sebanyak 14 orang turut diringkus karena terlibat dalam pencurian puluhan unit sepeda motor.

Para komplotan curanmor ini telah diketahui aksinya setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap pergerakan mereka.

"Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka," kata AKBP Maruly Pardede, Jum'at 24 Februari 2023.

Baca Juga: Seorang Pria Tertangkap Basah Seludupkan 'Bakso' Sabu ke Lapas kelas IIB Sukabumi

Lebih lanjut Maruly Pardede mengatakan, selain kasus pencurian kendaraan bermotor, terdapat kasus lain dari para tersangka.

"Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua," ungkapnya.

 

Atas tindakan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat sejumlah pasal yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Lagi lagi Keluarga Korban Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dibikin Kecewa saat Persidangan

Kapolres Sukabumi juga mengimbau kepada warga yang merasa menjadi pemilik sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus, bisa mengambilnya di Mapolres Sukabumi Jawa Barat dengan menyertakan bukti surat surat kendaraan.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler