Lagi lagi Keluarga Korban Pencabulan Anak di Kota Sukabumi Dibikin Kecewa saat Persidangan

23 Februari 2023, 18:35 WIB
Pihak nenek korban pencabulan, SAI (60) di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Nenek dari korban pencabulan anak di Kota Sukabumi SAI (60) merasa kecewa usai sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 23 Februari 2023.

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan kepada pihak SAI kapan dimulainya sidang tersebut. Padahal sejak pukul 8 pagi, pihaknya telah stand by di depan ruangan berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Dalam sidang keempat kasus pencabulan keponakan oleh paman kandung di Kota Sukabumi ini, memasuki agenda menghadirkan saksi yang meringankan pihak terdakwa.

 

"Kami menunggu dari jam 8 karena katanya jadwalnya antara jam 9 dan begitu lihat di situ kan jam 10 saya tunggu di sini dari tadi," kata SAI usai sidang, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Tidak Kooperatif! Terdakwa Paman Cabuli Keponakan Kandung di Kota Sukabumi Enggan Mengakui Perbuatannya

Nenek korban baru masuk ke ruangan sidang saat anaknya atau ayah korban menyadari bahwa sidang sedang berlangsung.

"Untung anak saya (kasih tahu) tuh dia itu ada suara Riansyah (terdakwa) mungkin 'makanya mah cepet' itu sudah berjalan lama saya masuk memang si Riansyah itu sedang berargumen," ujarnya.

 

SAI mengaku, dirinya mengikuti jalannya persidangan hanya sebentar. Beberapa saat kemudian sidang tersebut selesai.

"Sementara kami duduk di depan pintu tidak diberi tahu sangat sangat tidak masuk akal, apalagi dengan jawaban jaksa kenapa kami tidak dipanggil 'kami buru buru' dan itu adalah bukan seorang jawaban dari seorang penegak hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Paman Mencabuli Bocah di Sukabumi Ditunda Gegara Saksi Ahli Absen, Kuasa Hukum Keluarga Korban Kecewa

Menurutnya, selama berjalannya kasus ini, pihaknya jarang berkomunikasi dengan pihak kejaksaan.

 

"Karena memang kami tidak pernah ada telpon (dari pihak kejaksaan) dan kami hanya ketemu di sini sebelum dan sesudah sidang itu saja. Dan kami tidak pernah diperbolehkan untuk telpon kalaupun pernah satu kali kemarin menanyakan jadwal sidang hari ini dan bertemu dengan beliau. Nah baru kemarin saja begitu kami nanyakan beliau respect datang, kalau Sebelum sebelum mah ga pernah," ungkapnya.

Selain itu, SAI menjelaskan bahwa terdakwa tetap enggan mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. Bahkan menurutnya, terdakwa menggunakan dalih bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis.

"Semoga majelis hakim sekarang bisa menyimpulkan dari permasalahan ini yang memang pelaku tersangka ini memang orangnya memang berarti sudah terbiasa melakukan hal kebohongan dan dengan di tempat pengadilan yang tinggi ini yang seharusnya kita junjung bersama untuk mendapat keadilan dia masih bisa berbohong berarti dia sudah terbiasa dengan kebohongan tingkat tingginya sudah dia kuasai," ujarnya.

 

Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum SAI, Yoseph Luturyali menyayangkan sidang keempat ini terutama saat saksi ahli menjelaskan hasil visum.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Keluarga Bocah Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Memohon Keadilan!

"Yang kita kecewakan visum itu adalah yang hasil visumnya saja yang dihadapkan di persidangan di pada saat persidangan berlangsung, yang kami kecewa di sini adalah seharusnya saksi ahli menjelaskan bukan hasil visumnya tapi menjelaskan isi dari hasil visum tersebut sehingga kasus ini menjadi terang benderang jangan sampai hasil visum datang tetapi tidak dijelaskan oleh ahlinya langsung," kata Yoseph.

Selain itu, pihak nenek korban juga tidak diberitahukan mulainya persidangan dan sikap jaksa dalam sidang ini menurutnya tidak menunjukkan sikap yang tidak pantas.

 

"Sikap jaksa juga tadi jaksa telah menunjukkan sikap yang tidak pantas menurut kami bahwa persidangan yang tadinya sudah dapat informasi bahwa jadwal sidang hari ini sudah mendapat informasi kepada pihak neneknya korban tetapi ternyata faktanya lain nenek korban dan kami sejak pagi sudah berada di pengadilan negeri kota Sukabumi yang mana juga mengikuti jalannya persidangan," tutur Yoseph.

Baca Juga: Laporan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban Pencabulan Anak di Sukabumi Berakhir Damai

"Namun persidangan ini tidak ada pemberitahuan langsung dari jaksa seharusnya jaksa penuntut umum yang mewakili korban seharusnya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga korban bahwa sidang kita akan mulai," katanya di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu saat persidangan selesai, awak media berusaha untuk mengkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Mila Mustika mengenai sidang tersebut, namun yang bersangkutan menolak.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler